SuaraJatim.id - Heboh temuan koin kuno di kawasan Desa Sukosongo Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. Warga berburu benda diduga peninggalan bersejarah itu, lalu dijual.
Mengetahui hal tersebut, Kasi Museum dan Sejarah Purbakala Disparbud Lamongan, Edy Suprapto dan jajarannya langsung mendatangi lokasi. Namun, pihaknya hanya dapat mengamankan beberapa keping koin kuno yang masih tersisa yang ditemukan warga.
“Sayangnya, saat kami ke lokasi, koin-koin yang ditemukan oleh warga tersebut hanya tinggal beberapa keping saja, karena sebagian sudah dijual oleh warga,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (4/9/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Kepala Desa Ahmad Zainal Arifin, kepingan koin kuno itu sebagian besar oleh warga telah dijual ke kolektor yang berasal dari Surabaya.
Diketahui, koin uang kuno yang telah ditemukan oleh warga Desa Sukosongo ini berbahan logam dan berbentuk lingkaran, serta adanya lobang kotak di bagian tengahnya. Secara fisik, koin uang kuno itu masih utuh, namun sudah berkarat dan berwarna kehijauan seperti tertutup lumut.
Kekinian, lanjut dia, Disparbud dan Pemerintah Desa Sukosongo telah meminta warga untuk menghentikan aktivitas pencarian koin uang kuno tersebut.
“Beberapa yang tersisa dari tangan warga tersebut kini telah diminta oleh Disparbud Lamongan dan diamankan, yakni beberapa koin kuno dan ada batu bata juga,” ujarnya.
Permintaan penghentian tersebut bukan tanpa dasar, sebab jika warga tetap berburu koin kuno itu bisa melanggar Pasal 26 ayat 4, Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2010, tentang cagar budaya.
“Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat dan atau di air, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.
Baca Juga: Keruk Lahan Parkir, Pekerja Bangunan di Banyuwangi Temukan Koin Kuno
Sehubungan dengan hal tersebut, Disparbud Lamongan akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait koin uang kuno yang ditemukan oleh warga Desa Sukosongo.
“Kami harus berkoordinasi dengan ahlinya, biar jelas, kira-kira koin uang kuno itu dapat diketahui merupakan peninggalan dari dinasti atau kerajaan apa, serta tahunnya berapa,” pungkas Edy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom
-
Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit
-
BRI Consumer Expo 2026: Suku Bunga Ringan dan Promo Menarik untuk Semua
-
Khofifah Salurkan Bansos Rp2,27 Miliar di Probolinggo, Dorong Kemandirian dan Kurangi Kemiskinan
-
Outing Class Berubah Kelam: Saat Ombak Pantai Pangi Seret 3 Santri, 1 Dinyatakan Hilang