SuaraJatim.id - Ada banyak jenis sanksi bisa diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang paling ringan sampai terberat.
Nah, baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut.
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Pasal 2 dan Pasal 5 misalnya. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana dalam pasal tersebut. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi
Aturan pemerintah ini diterbitkan pada 31 Agustus 2021. "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," demikian bunyi Pasal 7 aturan tersebut.
Dalam PP yang baru ini tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
Baca Juga: Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
Berita Terkait
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani