SuaraJatim.id - Ada banyak jenis sanksi bisa diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang paling ringan sampai terberat.
Nah, baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut.
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Pasal 2 dan Pasal 5 misalnya. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana dalam pasal tersebut. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Aturan pemerintah ini diterbitkan pada 31 Agustus 2021. "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," demikian bunyi Pasal 7 aturan tersebut.
Dalam PP yang baru ini tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
Baca Juga: Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
Tag
Berita Terkait
-
Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi
-
Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos
-
Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye
-
Dear CPNS! Dengarkan Curhatan Menyentuh Wanita PNS Ini yang Dapatkan Gaji Pas-pasan
-
7 Potret Fadhil Achyari, PNS di Balik Viralnya Meme 'Lurah' Kim Seon Ho
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain
-
2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024