SuaraJatim.id - Jinar Ridwan (37) kini pincang setelah kaki kananya dibedil polisi. Maling spesialis membobol sekolahan ini telah beraksi di 22 TKP di Jombang Jawa Timur.
Dalam aksinya, Jinar tak pilih-pilih. Sekolah SD sampai SMP telah dibobolnya sejak Januari 2021 lalu. Sepak terjangnya terendus polisi. Ia ditangkap di rumahnya. Karena melawan, polisi akhirnya benembak kaki kanannya itu.
Dalam pemeriksaan, bapak dua anak ini mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian di 22 TKP yang tersebar di berbabai kecamatan di Kabupaten Jombang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia pencuri spesialis sekolah," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (16/9/2021).
Jinar Ridwan, warga Desa Grogol Kecamatan Diwek, itu terakhir kali beraksi pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari di SDN Podoroto Kecamatan Kesamben.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya, 3 proyektor, 1 layar monitor CCTV, 2 spiker aktif,1 laptop merek asus, 2 printer, serta sepasang sepatu merk Vladio.
Oleh pelaku, barang elektronik tersebut dimasukkan ke dalam karung. Kemudian diangkut menggunakan sepeda motor Vario warna merah untuk dibawa ke rumah. Atas pencurian itu, kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Barang-barang serupa juga didapatkan pelaku saat beraksi di 21 TKP lainnya. Barang bukti tersebut ada yang sudah dijual ke Surabaya, ada juga yang masih tersimpan di rumahnya. Dalam konferensi pers, barang bukti tersebut dibeber di atas meja.
Bagaimana modus operandi pelaku? Kapolres Jombang mengungkapkan, tersangka mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolah.
Baca Juga: TOLONG Wali Kota Cilegon! Warga Jombang Wetan Lumpuh dan Kondisi Rumahnya Mamprihatikan
Nah, sasarannya adalah posisi gembok berada di luar pagar. Pelaku memastikan bahwa jika gembok berada di luar pagar, maka tidak ada orang di dalam lingkungan sekolahan.
Kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok tersebut. Selnjutnya, mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga. "Pengakuan sementara, dia beraksi sendiri. Namun tetap kita dalami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
TOLONG Wali Kota Cilegon! Warga Jombang Wetan Lumpuh dan Kondisi Rumahnya Mamprihatikan
-
4 Korban Kecelakaan Maut di Breksi Dimakamkan Subuh Tadi, 1 Diberangkatkan Ke Jombang
-
4 Fakta Kasus HRS, Ayah Edan Asal Jombang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya
-
HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri
-
Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm