SuaraJatim.id - Jinar Ridwan (37) kini pincang setelah kaki kananya dibedil polisi. Maling spesialis membobol sekolahan ini telah beraksi di 22 TKP di Jombang Jawa Timur.
Dalam aksinya, Jinar tak pilih-pilih. Sekolah SD sampai SMP telah dibobolnya sejak Januari 2021 lalu. Sepak terjangnya terendus polisi. Ia ditangkap di rumahnya. Karena melawan, polisi akhirnya benembak kaki kanannya itu.
Dalam pemeriksaan, bapak dua anak ini mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian di 22 TKP yang tersebar di berbabai kecamatan di Kabupaten Jombang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia pencuri spesialis sekolah," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (16/9/2021).
Jinar Ridwan, warga Desa Grogol Kecamatan Diwek, itu terakhir kali beraksi pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari di SDN Podoroto Kecamatan Kesamben.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya, 3 proyektor, 1 layar monitor CCTV, 2 spiker aktif,1 laptop merek asus, 2 printer, serta sepasang sepatu merk Vladio.
Oleh pelaku, barang elektronik tersebut dimasukkan ke dalam karung. Kemudian diangkut menggunakan sepeda motor Vario warna merah untuk dibawa ke rumah. Atas pencurian itu, kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Barang-barang serupa juga didapatkan pelaku saat beraksi di 21 TKP lainnya. Barang bukti tersebut ada yang sudah dijual ke Surabaya, ada juga yang masih tersimpan di rumahnya. Dalam konferensi pers, barang bukti tersebut dibeber di atas meja.
Bagaimana modus operandi pelaku? Kapolres Jombang mengungkapkan, tersangka mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolah.
Baca Juga: TOLONG Wali Kota Cilegon! Warga Jombang Wetan Lumpuh dan Kondisi Rumahnya Mamprihatikan
Nah, sasarannya adalah posisi gembok berada di luar pagar. Pelaku memastikan bahwa jika gembok berada di luar pagar, maka tidak ada orang di dalam lingkungan sekolahan.
Kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok tersebut. Selnjutnya, mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga. "Pengakuan sementara, dia beraksi sendiri. Namun tetap kita dalami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
TOLONG Wali Kota Cilegon! Warga Jombang Wetan Lumpuh dan Kondisi Rumahnya Mamprihatikan
-
4 Korban Kecelakaan Maut di Breksi Dimakamkan Subuh Tadi, 1 Diberangkatkan Ke Jombang
-
4 Fakta Kasus HRS, Ayah Edan Asal Jombang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya
-
HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri
-
Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Khofifah: Perkuat Pengawasan APIP untuk Cegah Praktik Korupsi!
-
Banyak Pengajuan Unit Usaha KDKMP Ditolak di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Malam Tahun Baru Penuh Warna: Musik, Nostalgia, dan Countdown Spektakuler
-
Kenapa Suporter Arema Malang Dilarang Nonton di Stadion GKR Lawan Malut United? Ini Alasannya
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!