SuaraJatim.id - Jinar Ridwan (37) kini pincang setelah kaki kananya dibedil polisi. Maling spesialis membobol sekolahan ini telah beraksi di 22 TKP di Jombang Jawa Timur.
Dalam aksinya, Jinar tak pilih-pilih. Sekolah SD sampai SMP telah dibobolnya sejak Januari 2021 lalu. Sepak terjangnya terendus polisi. Ia ditangkap di rumahnya. Karena melawan, polisi akhirnya benembak kaki kanannya itu.
Dalam pemeriksaan, bapak dua anak ini mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian di 22 TKP yang tersebar di berbabai kecamatan di Kabupaten Jombang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia pencuri spesialis sekolah," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (16/9/2021).
Jinar Ridwan, warga Desa Grogol Kecamatan Diwek, itu terakhir kali beraksi pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari di SDN Podoroto Kecamatan Kesamben.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya, 3 proyektor, 1 layar monitor CCTV, 2 spiker aktif,1 laptop merek asus, 2 printer, serta sepasang sepatu merk Vladio.
Oleh pelaku, barang elektronik tersebut dimasukkan ke dalam karung. Kemudian diangkut menggunakan sepeda motor Vario warna merah untuk dibawa ke rumah. Atas pencurian itu, kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Barang-barang serupa juga didapatkan pelaku saat beraksi di 21 TKP lainnya. Barang bukti tersebut ada yang sudah dijual ke Surabaya, ada juga yang masih tersimpan di rumahnya. Dalam konferensi pers, barang bukti tersebut dibeber di atas meja.
Bagaimana modus operandi pelaku? Kapolres Jombang mengungkapkan, tersangka mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolah.
Baca Juga: TOLONG Wali Kota Cilegon! Warga Jombang Wetan Lumpuh dan Kondisi Rumahnya Mamprihatikan
Nah, sasarannya adalah posisi gembok berada di luar pagar. Pelaku memastikan bahwa jika gembok berada di luar pagar, maka tidak ada orang di dalam lingkungan sekolahan.
Kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok tersebut. Selnjutnya, mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga. "Pengakuan sementara, dia beraksi sendiri. Namun tetap kita dalami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
TOLONG Wali Kota Cilegon! Warga Jombang Wetan Lumpuh dan Kondisi Rumahnya Mamprihatikan
-
4 Korban Kecelakaan Maut di Breksi Dimakamkan Subuh Tadi, 1 Diberangkatkan Ke Jombang
-
4 Fakta Kasus HRS, Ayah Edan Asal Jombang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya
-
HRS, Ayah Predator Asal Jombang Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Terancam Dikebiri
-
Terungkap! HRS Belingsatan Pakai Sarung, Ternyata Telah Cabuli 2 Anak Kandungnya
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
5 Profesi Kantoran Ini di Ujung Tanduk, Digilas AI Tanpa Ampun! Cek Posisimu
-
Jangan Sampai Kehabisan, Ini Syarat dan Trik Cepat Dapat Dana Kaget
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang