SuaraJatim.id - Bagi para pengguna kereta api, ada kabar menggembirakan. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta lokal KA Pandanwangi di Daerah Operasi IX Jember Jawa Timur mulai beroperasi lagi.
KA Pandanwangi merupakan kereta lokal Jember yang melayani rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya Kota. Kabar ini disampaikan Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal.
Ia menjelaskan, ada lima kali perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi dua kali pulang-pergi dan KA Kommuter tiga kali pulang pergi dalam sehari.
"Kami melakukan penyesuaian terhadap pelayanan kereta api di tengah-tengah pandemi COVID-19, sehingga mengoperasikan kembali KA lokal," katanya, seperti dikutip dari Antara.
"Penumpang yang menggunakan KA lokal tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan penumpang harus menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi mereka yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Mitigasi Bencana Tsunami, BMKG Memetakan Jalur Evakuasi di Jember
"Adapun untuk syarat naik KA Lokal mulai 14 September 2021, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, sedangkan untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal," ujarnya.
Broer mengatakan bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta dan data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal," katanya.
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, lanjut dia, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api baik kereta lokal maupun kereta jarak jauh," ujarnya. ANTARA
Berita Terkait
-
Mitigasi Bencana Tsunami, BMKG Memetakan Jalur Evakuasi di Jember
-
Viral Evakuasi Ibu Hamil dari Dusun Terisolasi di Jember
-
Dua Sapinya Menghilang Dari Kandang, Pemiliknya Cuma Temukan Tulang-Belulang dan Jeroan
-
Longsor di Jalur Gumitir, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
-
Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Jember September-Oktober, Catat Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut