SuaraJatim.id - Bagi para pengguna kereta api, ada kabar menggembirakan. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta lokal KA Pandanwangi di Daerah Operasi IX Jember Jawa Timur mulai beroperasi lagi.
KA Pandanwangi merupakan kereta lokal Jember yang melayani rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya Kota. Kabar ini disampaikan Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal.
Ia menjelaskan, ada lima kali perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi dua kali pulang-pergi dan KA Kommuter tiga kali pulang pergi dalam sehari.
"Kami melakukan penyesuaian terhadap pelayanan kereta api di tengah-tengah pandemi COVID-19, sehingga mengoperasikan kembali KA lokal," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mitigasi Bencana Tsunami, BMKG Memetakan Jalur Evakuasi di Jember
"Penumpang yang menggunakan KA lokal tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan penumpang harus menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi mereka yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Viral Evakuasi Ibu Hamil dari Dusun Terisolasi di Jember
"Adapun untuk syarat naik KA Lokal mulai 14 September 2021, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, sedangkan untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Siapa Bu Guru Salsabila? Viral Usai Videonya Bikin Gempar Medsos
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit