Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 22 September 2021 | 15:09 WIB
KA Pandanwangi Daop IX Jember Jawa Timur [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Bagi para pengguna kereta api, ada kabar menggembirakan. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta lokal KA Pandanwangi di Daerah Operasi IX Jember Jawa Timur mulai beroperasi lagi.

KA Pandanwangi merupakan kereta lokal Jember yang melayani rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya Kota. Kabar ini disampaikan Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal.

Ia menjelaskan, ada lima kali perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi dua kali pulang-pergi dan KA Kommuter tiga kali pulang pergi dalam sehari.

"Kami melakukan penyesuaian terhadap pelayanan kereta api di tengah-tengah pandemi COVID-19, sehingga mengoperasikan kembali KA lokal," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mitigasi Bencana Tsunami, BMKG Memetakan Jalur Evakuasi di Jember

"Penumpang yang menggunakan KA lokal tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan penumpang harus menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.

Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi mereka yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Viral Evakuasi Ibu Hamil dari Dusun Terisolasi di Jember

"Adapun untuk syarat naik KA Lokal mulai 14 September 2021, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, sedangkan untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal," ujarnya.

Broer mengatakan bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta dan data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal," katanya.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, lanjut dia, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api baik kereta lokal maupun kereta jarak jauh," ujarnya. ANTARA

Load More