SuaraJatim.id - Bagi para pengguna kereta api, ada kabar menggembirakan. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta lokal KA Pandanwangi di Daerah Operasi IX Jember Jawa Timur mulai beroperasi lagi.
KA Pandanwangi merupakan kereta lokal Jember yang melayani rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya Kota. Kabar ini disampaikan Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal.
Ia menjelaskan, ada lima kali perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi dua kali pulang-pergi dan KA Kommuter tiga kali pulang pergi dalam sehari.
"Kami melakukan penyesuaian terhadap pelayanan kereta api di tengah-tengah pandemi COVID-19, sehingga mengoperasikan kembali KA lokal," katanya, seperti dikutip dari Antara.
"Penumpang yang menggunakan KA lokal tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan penumpang harus menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi mereka yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Mitigasi Bencana Tsunami, BMKG Memetakan Jalur Evakuasi di Jember
"Adapun untuk syarat naik KA Lokal mulai 14 September 2021, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, sedangkan untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal," ujarnya.
Broer mengatakan bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta dan data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal," katanya.
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, lanjut dia, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api baik kereta lokal maupun kereta jarak jauh," ujarnya. ANTARA
Berita Terkait
-
Mitigasi Bencana Tsunami, BMKG Memetakan Jalur Evakuasi di Jember
-
Viral Evakuasi Ibu Hamil dari Dusun Terisolasi di Jember
-
Dua Sapinya Menghilang Dari Kandang, Pemiliknya Cuma Temukan Tulang-Belulang dan Jeroan
-
Longsor di Jalur Gumitir, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
-
Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Jember September-Oktober, Catat Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan