SuaraJatim.id - Ribut-ribut soal Warkopi, tiga pemuda yang memparodikan grup Warkop DKI (Dono, Kasino dan Indro) membuat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris angkat bicara.
Ia mengatakan kalau kemunculan Warkopi haruslah memiliki izin. Sebab, sebelumnya sudah ada Warkop DKI yang sudah memiliki merek dagang secara resmi.
Di sisi lain, Freddy menegaskan, grup Warkopi tidak tercatat memiliki pendaftaran merek dan seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak eksklusif yang sah apabila ingin menggunakan merek tersebut.
"Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin. Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek," kata Freddy saat konferensi pers virtual pada Senin.
Baca Juga: Ukuran Perut Lesti Kejora Bikin Kaget, Ayu Ting Ting: Emang Gue Bintang Bokep
Beberapa waktu belakangan kehadiran tiga orang pemuda yang mirip dengan personel Warkop DKI, yakni Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup manajemen Warkopi menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Warkopi telah membuat beberapa film pendek di YouTube dan Instagram, serta telah beberapa kali muncul di televisi nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro.
Terkait dengan hal itu, Freddy menyebutkan kelompok ini harus memiliki ijin tertulis karena terkait dengan hak kekayaan intelektual.
"Yang paling penting izinnya secara tertulis. Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah tidak apa-apa, tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur," ujar Freddy.
Ia mengatakan Warkop DKI telah menguasai merek dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441.
Baca Juga: Mau Eksis? Warkopi Harus Berbagi Royalti ke Warkop DKI
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Selain itu, merek Warkop DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; galeri; showroom; kafe; katering makanan/minuman; dan restoran.
Dari kacamata pelindungan ciptaan, Freddy mengatakan Warkopi berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.
Warkop DKI sendiri memiliki hak cipta yang dilindungi, yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan.
Selain itu, terdapat hak ekonomi atas potret atau foto-foto mereka dalam penampilan dalam berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film-film Warkop DKI dipegang oleh produser film.
Freddy juga menekankan bahwa pemegang hak eksklusif merek harus memastikan kembali jika masa periode perlindungan kekayaan intelektual telah berakhir dan mendaftarkan kembali mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ukuran Perut Lesti Kejora Bikin Kaget, Ayu Ting Ting: Emang Gue Bintang Bokep
-
Mau Eksis? Warkopi Harus Berbagi Royalti ke Warkop DKI
-
Dirjen KI Minta Masalah Warkop DKI vs Warkopi Berakhir Damai
-
Dirjen KI Sebut Warkopi Langgar HAKI, Ini Alasannya
-
Parodikan Warkop DKI, Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
Terkini
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran