- Petani tembakau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jakarta untuk menolak rancangan aturan pembatasan nikotin dan tar.
- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menilai aturan pembatasan kadar nikotin dan tar tersebut akan merugikan perekonomian serta mematikan mata pencaharian jutaan petani.
- Kemenko PMK menyatakan bahwa rancangan aturan pembatasan nikotin dan tar belum akan ditetapkan dalam waktu dekat serta masih dikaji lintas lembaga.
SuaraJatim.id - Petani tembakau se-Indonesia sepakat menolak tegas rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). P
enolakan tersebut disampaikan perwakilan petani tembakau Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat secara langsung dengan mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Suwarno, salah satu petani tembakau dari Jember, Jawa Timur, menekankan bahwa rancangan aturan pembatasan kadar nikotin <1% dan tar <10% sangat merugikan petani.
"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujar Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember dalam pernyataan, Kamis (30/7/2026).
Untuk diketahui, di Jember, tembakau adalah komoditas andalan yang tidak hanya berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Tembakau juga berdampak pada demografi dan budaya lokal. Ribuan pekerja terlibat dalam pengelolaan tembakau, mulai dari pembibitan hingga ekspor.
"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang jadi andalan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," ujar Suwarno.
Merespon demo penolakan dan aspirasi petani atas rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini, Kemenko PMK merilis Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Kemenko PMK yang diwakili oleh Budi Prasetyo, Kepala Biro Komunikasi, Syarip Hidayat, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, serta Nancy Dian Anggraeni selaku Asisten Deputi Peningaktan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan berjanji bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati, berbasis data dan bukti ilmiah.
Serta secara seimbang baik dari aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani dan kepentingan nasional lainnya.
Baca Juga: Sentil Pemimpin Jawa Timur Lama, Luluk Cerita Tolak Tembakau Disamakan dengan Alkohol
"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga”, sebut Syarip Hidayat.
Penetapan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau, lanjut Syarip, belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di petani.
Substansi pembahasan mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar, disebut masih akan ditelaah/dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat.
"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," tambah Syarip.
Dalam forum yang sama, Agus Parmuji, Ketua Umum DPN APTI mengingatkan agar rancangan ambang batas nikotin dan tar tidak mengorbankan petani. Meskipun proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat, draft rancangan aturan yang terus bergulir membuat petani khawatir dan pesimis atas keberlangsungan ekonominya.
"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, KemenkoPMK rem nya blong. Jangan lupa, bahwa yang namanya bertani, proses pertanian itu bukan tergantung pada lama atau tidaknya regulasi dibuat. Setiap hari, kami petani di lapangan harus tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," tutup Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat