Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 28 September 2021 | 20:13 WIB
Ilustrasi mayat perempuan. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Polres Kediri, Jawa Timur, mengamankan N (15), seorang remaja, pelaku pembunuhan kekasihnya yang masih di bawah umur. Bocah SMP itu merupakan warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

"Kami berhasil mengamankan pelaku N. Pelaku pembunuhan berencana ini dapat terlacak dari percakapan ponsel antara tersangka dengan korban Q. Sebab, dari chatting terakhir, memang korban telah melakukan komunikasi dengan si pelaku N," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Selasa (28/9/2021).

Kapolres mengatakan bahwa pelaku mengakui dirinya berkomunikasi dengan 'Q', remaja usia 14 tahun, yang merupakan kekasihnya. Yang bersangkutan mengaku bingung setelah Q mengaku hamil.

'N pun mengakui bahwa perbuatannya tersebut karena perasaan kalut, karena ia masih anak-anak tapi kekasihnya justru mengaku dalam kondisi hamil," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Peternak Ayam Membagikan Telur Gratis di Blitar

Kepada polisi, pelaku mengakui berhubungan suami istri dengan korban. Saat komunikasi terakhir, korban mengaku hamil. Keduanya lalu bertemu di lapangan bola voli, di Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9).

Pelaku kemudian memberikan minuman yang diklaim sebagai jamu untuk diberikan kepada korban. Namun, ternyata minuman itu berisi racun ikan. Korban meminumnya hingga ia meninggal dunia.

"Untuk menentukan penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi korban. Termasuk apakah benar kematian korban karena diracun oleh pelaku," katanya.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya telepon seluler korban dan pelaku, baju korban, serta sepeda yang digunakan pelaku untuk bertemu korban.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas kepolisian menemukan bukti berupa sisa racun ikan yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.

Baca Juga: Harga Pakan Masih Tinggi, Peternak Blitar Gelar Aksi Bagi-bagi Telur Dibubarkan Polisi

Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider 338 untuk pembunuhan.

Load More