Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 29 September 2021 | 07:05 WIB
Pers Rilis pembunuhan gadis di Mapolres Kediri [SuaraJatim/Muchlis Ubaidhillah]

Pelaku juga menyebut pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Dan kali kedua berdasarkan pengakuan pelaku korban mengaku hamil.

Lebih lanjut dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone korban, baju dan sepeda digunakan pelaku untuk bertemu dengan korban.

"Untuk menentukan penyebab kematian masih proses. Apakah benar korban hamil itu juga masih belum keluar hasil visum," kata Kapolres AKBP Lukman Cahyono, Selasa (28/09/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya pelaku NAP dijerat dengan pasal 340 subsider 338 yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bocah SMP Pelaku Pembunuhan Kekasih di Kediri

4. Alasan pembunuhan sebab kalut

Kapolres Lukman mengatakan, pelaku tega melakukan pembunuhan diduga lantaran takut untuk menikahi korban karena saat itu berdasarkan pengakuan pelaku korban sedang hamil muda.

"Kami juga lihat di handphone korban ada chat menuntut pertanggungjawaban dari korban ke pelaku," ujarnya.

Menurut dia, pelaku mengaku kalut, takut tidak bisa memberikan nafkah kepada korban karena saat ini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Baca Juga: Kronologis Bocah SMP Kediri Paksa Pacarnya yang Hamil Minum Oplosan Jamu dan Potasium

Load More