SuaraJatim.id - Tiga emak-emak di Surabaya, Ida Rusita, Mirah dan Mahin digugat temannya sendiri bernama Suharni, sebab tak ada itikad baik membayar utangnya Rp 380 juta.
Ketiga ibu rumah tangga itu digugat temannya yang tergabung dalam kelompok arisan setempat. Laporan gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum korban, Gaguk Prihadi Asmito. Pengacara didaftarkan dengan nomor gugatan 56/Pdt.G.P/20 2/_/PN.Sby.
Kasus ini bermula ketika penggugat dan para tergugat bertemu dalam komunitas arisan sekitar bulan Agustus tahun 2020. Bahwa awal mulanya Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat membutuhkan uang digunakan untuk bisnis pribadi antara anak dan suaminya.
Penggugat merasa iba kepada para tergugat pada tanggal 30 April 2021. Penggugat memberikan pinjaman kepada tergugat berupa uang tunai sebesar Rp 380.000.000, sesuai Surat Perjanjian Hutang Piutang yang ditandatangani penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II.
Bahwa saat Penggugat memberikan Pinjaman senilai Rp 380.000.000 tersebut, para Tergugat memberikan jaminan berupa Petok D atas nama Turut Tergugat yang bernama Mahin yang sudah disetujui sebagai pemilik.
Bahwa para Tergugat berjanji akan memberikan keuntungan uang milik penggugat setiap bulan sebesar Rp 1.000.000 dalam jangka waktu 6 bulan pada 30 Oktober 2021.
"Bahwa jika Para Tergugat tidak membayar pinjaman atau mengembalikan tersebut sesuai waktu yang ditentukan, maka jaminan Petok D atas nama turut tergugat tersebut dikuasai penuh penggugat, sesuai dengan Surat Perjanjian Hutang Piutang yang di tandatangani penggugat dan Para Tergugat," ujar Gaguk, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (5/10/2021).
Bahwa Penggugat telah memberikan somasi atau teguran tertulis kepada tergugat agar persoalan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, tetapi sampai saat ini pun tergugat sama sekali tidak ada kabar atau itikad baik.
Bahwa Para Tergugat yang mempunyai Itikad tidak baik mengakibatkan Penggugat akhirnya menyewa jasa Pengacara sebesar Rp 50.000.000,- dan mengeluarkan biaya ganti rugi / membayar bunga-bunga untuk menutupi Kerugian sebesar Rp 30.000.000, dan bunga tersebut jika di jumlahkan sebesar Rp 380.000.000.
Baca Juga: Persebaya Surabaya, Tim Paling Ceroboh di BRI Liga 1
Bahwa para Tergugat harus mengganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp 485.000.000,- Pokok Hutang Rp 380.000.000 ditambah bunga sebesar Rp 30.000.000, Pengeluaran Operasional menyewa jasa Pengacara Rp 50.000.000, dan Biaya Akomodasi sebesar Rp 25.000.000.
"Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan semua permohonan kami dalam gugatan," ujar Gaguk.
Terpisah, Para Tergugat melalui kuasa hukumnya Sutarjo dan Sudarmono dalam jawabannya membantah semua dalil penggugat. Menurut kuasa hukum para Tegugat, hutang para Tergugat bukan sebesar Rp 380.000.000 melainkan Rp Rp 184.000.000 dan Para Tergugat sudah beritikad baik dengan memberikan jaminan Petok D atas nama turut tergugat.
Hal itu dilakukan lantaran penggugat menakuti dan mengancam tergugat dengan jasa preman dan oknum yang mengaku anggota TNI.
Tergugat juga menolak dalil penggugat terkait memberikan keuntungan uang milik Penggugat setiap bulan Rp 1.000.000, dalam jangka waktu enam bulan pada tanggal 30 Oktober 2021.
"Fakta yang sebenarnya dan pada akad hutangnya adalah sudah dijelaskan bahwa pinjaman atau hutang tersebut adalah dipakai untuk pembiayaan proses penyelesaian penanganan Tanah sengketa milik Tergugat II dan bukan untuk usaha/bisnis sebagaimana pengakuan penggugat," ujar Tergugat dalam jawabannya.
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya, Tim Paling Ceroboh di BRI Liga 1
-
Asal Usul Bebek Sinjay Surabaya dan Resep Lengkapnya
-
Aturan Pemkot Surabaya Tentang Karantina Atlet saat Pulang dari PON Papua Dipertanyakan
-
Wabup Sidoarjo Digugat, Punya Sangkutan Utang Miliaran Saat Menjabat Kepala Desa Dulu
-
Viral Video Ngerinya Tawuran di Surabaya, Teriak-teriak Tenteng Celurit
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian