Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 12:07 WIB
Pelaku penjual istri di Sidoarjo. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Perilaku warga Sidoarjo, Jawa Timur berinisial EVS (23) sungguh keterlaluan. Istri hamil 9 bulan malah dijual ke pria hidung belang demi pemuas fantasi seksual dan uang.

Aksi tak senonoh EVS ini berakhir usai disergap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, kasus human trafficking atau perdagangan manusia ini terbongkar bermula dari informasi masyarakat. Diketahui, EVS menjajakan sang istri melalui media sosial.

“Langsung kami dalami dan tangkap tersangka EVS saat hendak menjual istrinya di sebuah hotel di Surabaya,” katanya mengutip dari beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Biar Kapok! Kades di Sidoarjo Ini Tertangkap Basah Lakukan Pungli ke Warga di Rumahnya

Berdasar hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui pelaku telah menjual istrinya sejak hamil 5 bulan. Motifnya adalah fantasi seksual.

“Motifnya selain kebutuhan ekonomi juga ada fantasi dari suami. Dijual dengan harga mulai Rp 1 juta,” imbuhnya.

Kompol Mirzal menambahkan, modus pelaku menjalankan praktik haramnya itu dengan mengunggah foto syur sang istri di media sosial. Jika ada pria hidung belang yang berminat, selanjutnya transaksi dilakukan via pesan singkat. Setelah deal mereka akan bertemu di hotel yang telah disepakati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Sadis! Pria Ini Bunuh Istrinya dengan Ular Kobra

Load More