SuaraJatim.id - Seorang warga di Tuban berurusan dengan polisi karena menjalankan bisnis judi online. Tak tanggung-tanggung, pria lulusan SMP ini sampai membuat website sendiri yang diberi nama www.pamantogel.com.
Tentu saja aksi ilegal itu terendus petugas. Ia kemudian langsung diamankan. Adapun identitas pelaku bandar judi online adalah, Iswahyudi (52) warga Dusun Sambong Lombok, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Dia menjalankan bisnis haram ini sudah lebih dari 6 bulan. Belum diketahui berapa nominal keuntungan Wahyudi menjalani bisnis gelap ini, namun petugas telah menyita uang sebesar Rp 865 ribu, sebagai barang bukti.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus ini mulai mencuat setelah salah satu warga melapor kepada petugas ada aktivias judi online di daerahnya. Setelah itu pihaknya membuat penyelidikan dengan mengecek langsung webset yang diduga sebagai operator judi online.
Baca Juga: Penggerebekan Kantor Judi Online di Riau, Beromzet Puluhan Juta per Hari
"Jadi webset ini dibuat sendiri dan dioperasikan sendiri melalui seluler pelaku. Secara tampilan kami sudah mencurigai jika ini merupakan judi online," katanya Senin (18/10/2021).
Masih menurut Kapolres, website ini digunakan pelaku untuk memudahkan bisnis judi online serta memudahkan para pelanggannya mengetahui nomor judi yang keluar. Dengan begitu ia dengan mudah memainkan perannya sebagai bandar judi.
"Modus pelaku adalah bertugas mengumpulkan uang tombokan dari sejumlah warga yang melakukan perjudian," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi selain menyita uang sebesar Rp 865 ribu juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti, berupa 7 lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore, 1 buah buku rekapan nomor togel, 1 buah buku tafsir mimpi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukum pidana selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Lagi Asyik Main Judi Dadu, Tiga Pria di Banguntapan Ditangkap Polisi
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Siapa Alwin Jabarti Kiemas? Tersangka Kasus Judi Online yang Dikira Keponakan Megawati
-
Profil Teken Aja! Perusahaan Alvin Jabarti Kiemas yang Diisukan Keponakan Megawati
-
Judi Online Tidak Bikin Kaya Raya, Utang dan Bunuh Diri Adalah Dampaknya
-
Cak Imin: Judi Online Tambah Kemiskinan Baru, Kita Harap Bisa Ditangani BPJS
-
Interpol Indonesia Pulangkan Buronan Filipina Hector Aldwin, Ditukar Bos Judol W88 Handoyo Salman
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Cerita Detik-detik 5 Warga Pamekasan Meninggal Diduga Keracunan Gas Sumur
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus