SuaraJatim.id - Sebanyak 7.658 narapidana (napi) di di Jawa Timur telah bebas terhitung sejak Januari hingga 19 Oktober 2021. Para napi yang bebas itu melalui program asimilasi dan integrasi rumah
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan pembebasan narapidana merupakan upaya mengurangi dampak kelebihan kapasitas di lapas dan rutan yang mencapai 109 persen.
Dijelaskannya, program asimilasi dan integrasi di rumah tersebut dilakukan selama pandemi COVID-19.
"Sejak Januari hingga 19 Oktober 2021 total ada 7.658 warga binaan telah mendapatkan haknya," katanya mengutip Antara, Selasa (19/10/2021).
Krismono melanjutkan, bahwa pihaknya melaksanakan program-program berdasar kebijakan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Dalam kebijakan tersebut, kata dia, berlaku bagi narapidana yang tinggal dua pertiga masa pidananya dan anak yang tinggal setengah masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021.
"Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial, tapi dengan kebijakan ini warga binaan bisa melakukan di rumah," ujar Krismono.
Hak asimilasi dan integrasi itu tidak asal diberikan, karena warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Menurutnya, lapas atau rutan akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin serta pihak lapas atau rutan akan menggandeng bapas untuk melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
"Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi dan integrasi atau tidak," katanya.
Meski ketat, Krismono menegaskan bahwa seluruh pelayanan tersebut gratis dan jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran agar bisa segera melaporkan kepada kanwil.
Baca Juga: Ngeri! Sudah Ada 45 Pengaduan Kasus Teror Pinjol Ilegal ke Polda Jatim
"Akan segera kami tindak lanjuti jika ada penyimpangan, jangan ragu melapor kepada kami," ujarnya.
Hingga saat ini, total ada 5.352 warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi. Sedangkan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
"Total ada 7.658 warga binaan yang dibebaskan melalui kebijakan tersebut. Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas rutan agar tidak memperparah kondisi pandemi," katanya
Dari jumlah itu, tambah dia, terdapat 38 orang orang melakukan pelanggaran tata tertib dengan perincian 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi.
"Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen," kata Krismono. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh