SuaraJatim.id - Warga Surabaya berinisial HNA (40) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, perkara penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkap kasus tersebut berawal dari laporan warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu pelaku yang mengaku sebagai Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," kata Kombes Gatot mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).
Kombes Gatot menambahkan, pihaknya menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan HNA tersebut.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," ujarnya.
Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Hal itu dilakukan supaya meyakinkan calon korbannya.
Selanjutnya, tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," katanya.
Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan. Sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk.
Baca Juga: 9 Kuliner Malam Surabaya Terpopuler, Wajib Coba Rawon
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnya.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1.112.100.000.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Drama Tujuh Jam Pemadaman Api di Gudang Raksasa Jombang
-
Sensasi Meniti Awan: Jembatan Kaca Bromo Siap Manjakan Wisatawan Mulai Juni 2026
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras