SuaraJatim.id - Warga Surabaya berinisial HNA (40) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, perkara penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkap kasus tersebut berawal dari laporan warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu pelaku yang mengaku sebagai Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," kata Kombes Gatot mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).
Kombes Gatot menambahkan, pihaknya menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan HNA tersebut.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," ujarnya.
Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Hal itu dilakukan supaya meyakinkan calon korbannya.
Selanjutnya, tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," katanya.
Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan. Sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk.
Baca Juga: 9 Kuliner Malam Surabaya Terpopuler, Wajib Coba Rawon
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnya.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1.112.100.000.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat