SuaraJatim.id - Warga Surabaya berinisial HNA (40) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, perkara penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkap kasus tersebut berawal dari laporan warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu pelaku yang mengaku sebagai Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," kata Kombes Gatot mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).
Kombes Gatot menambahkan, pihaknya menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan HNA tersebut.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," ujarnya.
Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Hal itu dilakukan supaya meyakinkan calon korbannya.
Selanjutnya, tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," katanya.
Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan. Sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk.
Baca Juga: 9 Kuliner Malam Surabaya Terpopuler, Wajib Coba Rawon
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnya.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1.112.100.000.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan