SuaraJatim.id - Warga Surabaya berinisial HNA (40) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, perkara penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkap kasus tersebut berawal dari laporan warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu pelaku yang mengaku sebagai Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," kata Kombes Gatot mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).
Kombes Gatot menambahkan, pihaknya menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan HNA tersebut.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," ujarnya.
Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Hal itu dilakukan supaya meyakinkan calon korbannya.
Selanjutnya, tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," katanya.
Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan. Sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk.
Baca Juga: 9 Kuliner Malam Surabaya Terpopuler, Wajib Coba Rawon
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnya.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1.112.100.000.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
Terkini
-
Catatan Strategis Banggar DPRD Jatim untuk Raperda P-APBD 2025
-
Dzikir dan Sholawat HUT RI Bersama Habib Syech di Grahadi, Gubernur Khofifah: Makin Damai Indonesia
-
Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Jatim Dukung Pesan Prabowo Soal SDA dan Pangan
-
HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah dan Ribuan Warga Jatim Gelar Dzikir, Doa, dan Sholawat
-
Gula Petani Mangkrak di Gudang, Ultimatum Mogok Massal Ancam Gagalkan Swasembada Gula Nasional