SuaraJatim.id - Warga Surabaya berinisial HNA (40) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, perkara penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkap kasus tersebut berawal dari laporan warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu pelaku yang mengaku sebagai Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), pada 14 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," kata Kombes Gatot mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).
Kombes Gatot menambahkan, pihaknya menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan HNA tersebut.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," ujarnya.
Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Hal itu dilakukan supaya meyakinkan calon korbannya.
Selanjutnya, tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," katanya.
Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan. Sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk.
Baca Juga: 9 Kuliner Malam Surabaya Terpopuler, Wajib Coba Rawon
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnya.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1.112.100.000.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar