SuaraJatim.id - Jerat pasal kebiri untuk pengasuh ponpes cabul di Mojokerto, Jawa Timur masih diteliti pihak kejaksaan setempat. Berkas tersangka kasus pencabulan santriwati itu terus diselidiki.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, untuk kepastian menjerat tersangka kasus dugaan pencabulan dengan pasal kebiri masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.
“Kami telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) terkait dengan pencabulan yang dilakukan oknum ustadz pada tanggal 18 Oktober. Kami sudah menunjukkan Jaksa Penyidik untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
“Yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Untuk penerapan pasal kebiri akan kita lihat fakta hasil penyidik,” sambungnya.
Ivan menambahkan, pihaknya masih menunggu fakta berkas perkara. Apakah benar korban lebih dari satu orang. Menurutnya, ada banyak faktor untuk menentukan pasal kebiri. Sehingga pihaknya masih melihat fakta hasil penyelidikan.
“Itu tetep (penerapan pasal kebiri), kita harus menunggu fakta hasil penyidikan seperti apa. Apakah semua disetubuhi? Apakah ada yang dicabuli? Kita lihat nanti fakta penyidikannya seperti apa,” tegasnya.
Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, AM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati. AM diperiksa pasca kuasa hukum korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021) pekan lalu.
Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor. Selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka. AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Polda Jatim Sebut Santriwati Korban Dugaan Perkosaan di Mojokerto Bertambah
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah