SuaraJatim.id - Jerat pasal kebiri untuk pengasuh ponpes cabul di Mojokerto, Jawa Timur masih diteliti pihak kejaksaan setempat. Berkas tersangka kasus pencabulan santriwati itu terus diselidiki.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, untuk kepastian menjerat tersangka kasus dugaan pencabulan dengan pasal kebiri masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.
“Kami telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) terkait dengan pencabulan yang dilakukan oknum ustadz pada tanggal 18 Oktober. Kami sudah menunjukkan Jaksa Penyidik untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
“Yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Untuk penerapan pasal kebiri akan kita lihat fakta hasil penyidik,” sambungnya.
Baca Juga: Polda Jatim Sebut Santriwati Korban Dugaan Perkosaan di Mojokerto Bertambah
Ivan menambahkan, pihaknya masih menunggu fakta berkas perkara. Apakah benar korban lebih dari satu orang. Menurutnya, ada banyak faktor untuk menentukan pasal kebiri. Sehingga pihaknya masih melihat fakta hasil penyelidikan.
“Itu tetep (penerapan pasal kebiri), kita harus menunggu fakta hasil penyidikan seperti apa. Apakah semua disetubuhi? Apakah ada yang dicabuli? Kita lihat nanti fakta penyidikannya seperti apa,” tegasnya.
Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, AM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati. AM diperiksa pasca kuasa hukum korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021) pekan lalu.
Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor. Selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka. AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Komnas PA Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Mojokerto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang