SuaraJatim.id - M Nur Zajuli (21) seorang pemuda warga Desa Sukorejo, Gresik, Jawa Timur tega menganiaya tetangganya hanya karena masalah sepele. Korban yang sudah sepuh alias kakek renta itu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya.
Kejadian pengainyaan itu, terjadi pada Minggu (31/10) pagi. Saat itu, korban Sudianto (61) sedang menyantap sarapan di depan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban juga sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah.
Korban kemudian berkata seperti menyindir kepada pelaku dengan suara lantang. "kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng,"
Entah makaudnya apa, namun kata-kata yang diucapkan Kakek Sudianto membuat satu keluarga ini tersinggung.
Belakangan diketahui, sindiran itu bermula karena sebelumnya korban mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku. Maksdunya ingin menyampaikan kekesalan tapi yang terjadi dirinya malah dianiaya.
Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantang berkelahi. Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga pelaku. Tak berselang lama, pelaku Nur Zajuli langsung menyerang korban hingga membabi buta. Korban dipukuli sampai memohon ampun.
Tentu saja, perkelahian yang tak sebanding itu dimenangkan Nur Zajuli. Ditambah Sudianto yang usianya tak lagi muda tak kuat menahan pukulan pemuda 21 tahun itu. Dari kejadian itu wajah korban mengalami lebam. Sedangkan pipi korban sebelah kiri terdapat luka goresan memajang.
Kanitreskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi mengatakan, akibat dari kejadian itu, koran akhirnya melaporkan ke polisi. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya dijemput paksa petugas.
"Akibat dari kejadian itu korban sempat mendapatkan perawatan medis ia mengalami luka parah di bagian wajahnya. Sedangkan pelaku kami amankan," kata Yoyok, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan
Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati karena perkataan korban dianggap menyidir dirinya dan keluarganya. Meski demikian, polisi tidak membenarkan jika perkataan itu dibalas dengan penganiayaan. Apalagi berujung melukai orang lain.
"Akibat dari kejadian itu, korban terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana tentang pengainyaan, dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut