SuaraJatim.id - M Nur Zajuli (21) seorang pemuda warga Desa Sukorejo, Gresik, Jawa Timur tega menganiaya tetangganya hanya karena masalah sepele. Korban yang sudah sepuh alias kakek renta itu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya.
Kejadian pengainyaan itu, terjadi pada Minggu (31/10) pagi. Saat itu, korban Sudianto (61) sedang menyantap sarapan di depan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban juga sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah.
Korban kemudian berkata seperti menyindir kepada pelaku dengan suara lantang. "kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng,"
Entah makaudnya apa, namun kata-kata yang diucapkan Kakek Sudianto membuat satu keluarga ini tersinggung.
Belakangan diketahui, sindiran itu bermula karena sebelumnya korban mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku. Maksdunya ingin menyampaikan kekesalan tapi yang terjadi dirinya malah dianiaya.
Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantang berkelahi. Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga pelaku. Tak berselang lama, pelaku Nur Zajuli langsung menyerang korban hingga membabi buta. Korban dipukuli sampai memohon ampun.
Tentu saja, perkelahian yang tak sebanding itu dimenangkan Nur Zajuli. Ditambah Sudianto yang usianya tak lagi muda tak kuat menahan pukulan pemuda 21 tahun itu. Dari kejadian itu wajah korban mengalami lebam. Sedangkan pipi korban sebelah kiri terdapat luka goresan memajang.
Kanitreskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi mengatakan, akibat dari kejadian itu, koran akhirnya melaporkan ke polisi. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya dijemput paksa petugas.
"Akibat dari kejadian itu korban sempat mendapatkan perawatan medis ia mengalami luka parah di bagian wajahnya. Sedangkan pelaku kami amankan," kata Yoyok, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan
Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati karena perkataan korban dianggap menyidir dirinya dan keluarganya. Meski demikian, polisi tidak membenarkan jika perkataan itu dibalas dengan penganiayaan. Apalagi berujung melukai orang lain.
"Akibat dari kejadian itu, korban terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana tentang pengainyaan, dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak