SuaraJatim.id - M Nur Zajuli (21) seorang pemuda warga Desa Sukorejo, Gresik, Jawa Timur tega menganiaya tetangganya hanya karena masalah sepele. Korban yang sudah sepuh alias kakek renta itu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya.
Kejadian pengainyaan itu, terjadi pada Minggu (31/10) pagi. Saat itu, korban Sudianto (61) sedang menyantap sarapan di depan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban juga sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah.
Korban kemudian berkata seperti menyindir kepada pelaku dengan suara lantang. "kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng,"
Entah makaudnya apa, namun kata-kata yang diucapkan Kakek Sudianto membuat satu keluarga ini tersinggung.
Baca Juga: Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan
Belakangan diketahui, sindiran itu bermula karena sebelumnya korban mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku. Maksdunya ingin menyampaikan kekesalan tapi yang terjadi dirinya malah dianiaya.
Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantang berkelahi. Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga pelaku. Tak berselang lama, pelaku Nur Zajuli langsung menyerang korban hingga membabi buta. Korban dipukuli sampai memohon ampun.
Tentu saja, perkelahian yang tak sebanding itu dimenangkan Nur Zajuli. Ditambah Sudianto yang usianya tak lagi muda tak kuat menahan pukulan pemuda 21 tahun itu. Dari kejadian itu wajah korban mengalami lebam. Sedangkan pipi korban sebelah kiri terdapat luka goresan memajang.
Kanitreskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi mengatakan, akibat dari kejadian itu, koran akhirnya melaporkan ke polisi. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya dijemput paksa petugas.
"Akibat dari kejadian itu korban sempat mendapatkan perawatan medis ia mengalami luka parah di bagian wajahnya. Sedangkan pelaku kami amankan," kata Yoyok, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: 70 Penembak Jitu Diundang ke Gresik, Misinya Memburu Tikus, Hasilnya 730 Dibasmi
Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati karena perkataan korban dianggap menyidir dirinya dan keluarganya. Meski demikian, polisi tidak membenarkan jika perkataan itu dibalas dengan penganiayaan. Apalagi berujung melukai orang lain.
"Akibat dari kejadian itu, korban terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana tentang pengainyaan, dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
-
Cara Perusahaan BUMN Sulap Desa jadi Kawasan Industri Holtikultura Modern
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?