Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 02 November 2021 | 19:26 WIB
ilustrasi penganiayaan, korban penganiayaan di Gresik. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - M Nur Zajuli (21) seorang pemuda warga Desa Sukorejo, Gresik, Jawa Timur tega menganiaya tetangganya hanya karena masalah sepele. Korban yang sudah sepuh alias kakek renta itu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. 

Kejadian pengainyaan itu, terjadi pada Minggu (31/10) pagi. Saat itu, korban Sudianto (61) sedang menyantap sarapan di depan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban juga sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah.

Korban kemudian berkata seperti menyindir kepada pelaku dengan suara lantang. "kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng,"

Entah makaudnya apa, namun kata-kata yang diucapkan Kakek Sudianto membuat satu keluarga ini tersinggung. 

Baca Juga: Ratusan Handphone Hasil Selundupan Penghuni Rutan Gresik Ditenggelamkan

Belakangan diketahui, sindiran itu bermula karena sebelumnya korban mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku. Maksdunya ingin menyampaikan kekesalan tapi yang terjadi dirinya malah dianiaya. 

Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantang berkelahi. Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga pelaku. Tak berselang lama, pelaku Nur Zajuli langsung menyerang korban hingga membabi buta. Korban dipukuli sampai memohon ampun.

Tentu saja, perkelahian yang tak sebanding itu dimenangkan Nur Zajuli. Ditambah Sudianto yang usianya tak lagi muda tak kuat menahan pukulan pemuda 21 tahun itu. Dari kejadian itu wajah korban mengalami lebam. Sedangkan pipi korban sebelah kiri terdapat luka goresan memajang. 

Kanitreskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi mengatakan, akibat dari kejadian itu, koran akhirnya melaporkan ke polisi. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya dijemput paksa petugas. 

"Akibat dari kejadian itu korban sempat mendapatkan perawatan medis ia mengalami luka parah di bagian wajahnya. Sedangkan pelaku kami amankan," kata Yoyok, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga: 70 Penembak Jitu Diundang ke Gresik, Misinya Memburu Tikus, Hasilnya 730 Dibasmi

Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati karena perkataan korban dianggap menyidir dirinya dan keluarganya. Meski demikian, polisi tidak membenarkan jika perkataan itu dibalas dengan penganiayaan. Apalagi berujung melukai orang lain. 

"Akibat dari kejadian itu, korban terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana tentang pengainyaan, dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More