Kewajiban ini merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan Haji atau Umroh, namun wajib diganti dengan dam atau denda.
4. Hukum
Dalam surat Ali Imran ayat 97 diterjemahkan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) siapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban Haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Artinya, dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk mengunjungi Baitullah ketika mereka memiliki kemudahan untuk menunaikannya (mampu), namun jika mereka tidak mau, maka itu termasuk dalam sikap kufur.
Sementara hukum Umroh masih terdapat perbedaan dikalangan ulama. Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa menurut ulama mazhab Hanafi dan dua pendapat paling unggul di antara ulama mazhab Maliki, melakukan umroh itu sunnah muakkad selama seumur hidup sekali.
Syekh Wahbah menjelaskan bahwa pendapat itu didasari hadits-hadits tentang pondasi islam itu ada lima. Di antara yang disebutkan hanyalah Haji, sementara Umrah tidak disebutkan.
Demikian empat perbedaan Haji dan Umroh, yang dapat menjadi informasi berkaitan dua ibadah umat beragama Islam.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Ikut Sukseskan Mudik Nasional 2026 Lewat Program Mudik Gratis BUMN
-
Manfaatkan Promo BRI, Nge-war Tiket Mudik dan Liburan Jadi Lebih Irit
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah
-
Prajurit TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Denpom Madiun Turun Tangan
-
Polisi Bongkar Penipuan PPPK Jalur Belakang di Pasuruan, Perawat Ditipu Oknum Honorer Rp 81 Juta