Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 12 November 2021 | 07:34 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJatim.id - Ibu dan putrinya sepakat melaporkan ayah tiri ke kantor polisi. Ayah tiri itu dilaporkan terkait kasus kekerasan seksual.

Ayah tiri berinisial HS (31) asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi, kini sudah ditahan polisi Cluring.

HS, menurut keterangan yang didapatkan jurnalis Jatimnet.com, selama ini sudah sering melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

Hampir tiap kali mandi atau ganti pakaian, HS mengendap-endap untuk mengintip putrinya.

Baca Juga: Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem dan Yaqut Diapresiasi

Begitu mengetahui kelakuan ayah tiri, korban pernah marah dan kabur dari rumah.

"Korban yang mengetahui hal itu sempat jengkel dan kabur dari rumah," kata Kapolsek Cluring Iptu Agus Priyono.

Sikap putri tirinya ternyata tidak membuat HS introspeksi diri. Sebaliknya, dia makin nekat dan keras.

Setelah korban pulang ke rumah, ponselnya dirampas. HS juga memaksa korban menuruti keinginan untuk berhubungan badan.

HS mengancam jika tidak menurut, tidak akan mengembalikan ponsel dan akan mengusir korban.

Baca Juga: Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

"Heri sempat mengancam, kalau enggak mau melayani nafsu bejatnya, korban akan diusir," kata Agus.

Korban mengalami ketakutan sampai suatu hari dia tak bisa melawan keinginan ayah tiri.

Setelah kejadian, korban mengadu kepada ibunya pada 25 November 2021. Sang ibu geram bukan main.

Ibu selanjutnya pergi ke kantor Polsek Cluring untuk mengadukan perbuatan suaminya. Kasus kemudian diselidiki.

"Tak butuh waktu lama, akhirnya HS berhasil diamankan. Kini HS dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek," kata Agus. [Jatimnet]

Load More