SuaraJatim.id - Peredaran narkoba dan obat terlarang sudah mulai menjalar di kalangan pelajar di Gresik Jawa Timur. Mirisnya, tidak sedikit dari mereka malah ikut menjadi pengedar sabu-sabu.
Seperti yang dilakukan oleh MFF (16) remaja asal Kecamatan Driyorejo Gresik ini. Ia terciduk petugas Satresnarkoba Polres Gresik saat menawarkan sabu-sabu ke temannya. Akibatnya, remaja tanggung itu harus mendekam di balik jeruji besi dan merasakan dingginya lantai penjara.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi membenarkan, jika pelaku yang diamankan kali ini masih di bawah umur. Namun dengan alasan apa pun, menurutnya, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan.
"Tersangka kami amankan saat berada di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo awal November 2021. MFF disergap saat menunggu pemesan yang akan mengambil sabu-sabu darinya," kata AKP Irwan, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Duta Besar Mesir Ashraf Mohammaed Kunjungi Ponpes di Gresik, Ini Misinya...
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga poket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram siap edar. Pelajar kelas 3 sekolah menengah kejuruan (SMK) itu merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan. Sehingga penangkapan MFF adalah kunci agar kasus ini bisa dikembangkan lagi.
"Kami curiga dengan barang bukti seberat itu, kemudian kami meminta agar pelaku membawa petugas ke rumahnya. Benar saja, di sana masih ada lebih banyak lagi," terangnya.
Di rumah pelaku, polisi menemukan lagi, dua poket sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok. Selain itu, ditemukan juga bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.
"Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp. 300 ribu, satu motor dan satu buah handphone," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, MFF yang masih pelajar terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Dia terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Kali Lamong Masih Berpotensi Akan Meluap di Tengah Ancaman La Nina
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Giant Sea Wall: Solusi Banjir Rob Jakarta atau Proyek Ambisius Tanpa Dana Jelas?
-
Strategi Hilirisasi Petrokimia Gresik Mampu Dongkrak Kinerja Perusahaan
-
Pembangunan Smelter Freeport di Gresik Dinilai Bukti Peran Strategis Bahlil dalam Hilirisasi
-
Mentan Amran Panen dan Serap Gabah di Gresik: Petani Bahagia, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Memori Indah Djanur dengan Bejo Sugiantoro: Sosok Pelatih Hebat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
Terkini
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket