SuaraJatim.id - Peredaran narkoba dan obat terlarang sudah mulai menjalar di kalangan pelajar di Gresik Jawa Timur. Mirisnya, tidak sedikit dari mereka malah ikut menjadi pengedar sabu-sabu.
Seperti yang dilakukan oleh MFF (16) remaja asal Kecamatan Driyorejo Gresik ini. Ia terciduk petugas Satresnarkoba Polres Gresik saat menawarkan sabu-sabu ke temannya. Akibatnya, remaja tanggung itu harus mendekam di balik jeruji besi dan merasakan dingginya lantai penjara.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi membenarkan, jika pelaku yang diamankan kali ini masih di bawah umur. Namun dengan alasan apa pun, menurutnya, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan.
"Tersangka kami amankan saat berada di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo awal November 2021. MFF disergap saat menunggu pemesan yang akan mengambil sabu-sabu darinya," kata AKP Irwan, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Duta Besar Mesir Ashraf Mohammaed Kunjungi Ponpes di Gresik, Ini Misinya...
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga poket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram siap edar. Pelajar kelas 3 sekolah menengah kejuruan (SMK) itu merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan. Sehingga penangkapan MFF adalah kunci agar kasus ini bisa dikembangkan lagi.
"Kami curiga dengan barang bukti seberat itu, kemudian kami meminta agar pelaku membawa petugas ke rumahnya. Benar saja, di sana masih ada lebih banyak lagi," terangnya.
Di rumah pelaku, polisi menemukan lagi, dua poket sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok. Selain itu, ditemukan juga bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.
"Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp. 300 ribu, satu motor dan satu buah handphone," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, MFF yang masih pelajar terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Dia terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Kali Lamong Masih Berpotensi Akan Meluap di Tengah Ancaman La Nina
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja PT Freeport Gresik, Ini Daftar Posisi Dan Gambaran Pekerjaannya
-
Bek Sayap Timnas Malaysia Ngaku Pemain Keturunan Indonesia: Ibu Saya dari Pulau Bawean Gresik
-
Ciptakan Terobosan Teknologi Baru, Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Efisiensi Produksi
-
Pemain Keturunan Gresik Diprediksi Available di Timnas Indonesia vs Bahrain Usai Mees Hilgers dan Eliano Sah WNI
-
Menperin Apresiasi Komitmen Hijau Petrokimia Gresik
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei