Sudah masuk persidangan
Persidangan perdana dalam perkara ini dimulai pada 22 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang ini, Kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, pengacara terdakwa tampak ingin menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi karena Nurhadi tidak punya izin untuk berada di lokasi pernikahan.
Padahal, dalam konteks-konteks tertentu, jurnalis dapat menempuh cara-cara yang tidak biasa untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Termasuk tidak mengajukan izin terlebih dahulu dan tidak menunjukkan kartu identitas sebagai jurnalis.
Di sidang berikutnya, redaktur dan pimpinan Nurhadi di redaksi Tempo menegaskan bahwa Nurhadi datang ke lokasi resepsi atas penugasan dari redaksi. Sidang berikutya pada 21 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan saksi ahli pers dari Dewan Pers, Imam Wahyudi.
Dalam sidang tersebut, Imam berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Nurhadi bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik sebab yang dilakukannya dapat dianggap sebagai bentuk liputan investigatif yang memang diperkenankan untuk mengesampingkan aturan tertentu dalam kode etik Dewan Pers.
Dia juga menyatakan bahwa teknik door stop yang dipermasalahkan oleh pengacara terdakwa adalah merupakan hal yang biasa dalam praktik jurnalisme di manapun.
Dalam sidang berikutnya pada 27 Oktober 2021, Jaksa penuntut umum kembali mendatangkan saksi ahli, yakni Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Baca Juga: Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
Herlambang dalam pernyataannya juga berpendapat bahwa Nurhadi tidak melanggar kode etik jurnalistik saat datang ke lokasi pernikahan karena yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan publik. Dia juga menyatakan bahwa wartawan wajib untuk membuat pemberitaan yang berimbang dengan memberi ruang bicara yang sama kepada semua pihak.
Herlambang juga menyatakan bahwa meski tidak memiliki peraturan pemerintah, namun bukan berarti UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pelaksana, sebab doktrin maupun yurisprudensi terkait kasus-kasus serupa, juga dapat menjadi rujukan. Dengan demikian, meski secara legal formal UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pemerintah, namun peraturan pelaksanaan UU Pers 40 tahun 1999 ada.
Dalam sidang yang berlangsung pada 24 November 2021, mengakui bahwa saat Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi oleh beberapa orang, dia meminta Nurhadi untuk membuka password HP-nya dan menunjukkan isinya.
Dua terdakwa juga mengakui membawa pergi Nurhadi dari lokasi resepsi atas perintah dari Kombes Pol Ahmad Yani. Mereka lalu berinisiatif membawa Nurhadi ke hotel Arcadia dan menghubungi redaktur Tempo untuk memastikan bahwa foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tak dipublikasikan.
Saat ke hotel, Nurhadi dan rekannya berinisial F berada dalam satu mobil yang dikemudikan terdakwa Purwanto. Sedangkan mobil saksi F dibawa oleh terdakwa Firman Subkhi. Sidang dengan agenda penyampaian tuntutan, akan digelar besok, 1 Desember 2021 di PN Surabaya.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Pedagangan Perempuan, Modus Tawari Kerja ke Bali Jadi LC
-
Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang
-
Polda Jatim Telisik Dugaan Kasus Pengaturan Skor Liga 3
-
Terduga Pelaku Suap Liga 3 Jatim Diadukan ke Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat