SuaraJatim.id - Kasus perdagangan perempuan berhasil dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Tersangka dalam kasus ini berinisial NS asal Lumajang. Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban.
Menurut Gatot, kejadian ini terungkap di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut.
"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban ke kepolisian," kata Gatot Repli Handoko, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Tindakan itu, ujar dia, dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan menjanjikan bayaran Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta melalui media sosial Facebook.
Saat ini, paparnya, ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri atas 23 orang perempuan dewasa dan enam perempuan di bawah umur.
"Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya," ucap dia.
Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka, hanya dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Bali.
"Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai tuna susila," katanya.
Baca Juga: Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang
Dalam penangkapan ini, katanya, polisi mengamankan beberapa barang bukti terdiri atas uang senilai Rp 5,67 juta, satu buku tamu, satu boks alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur, dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang
-
Polda Jatim Telisik Dugaan Kasus Pengaturan Skor Liga 3
-
Terduga Pelaku Suap Liga 3 Jatim Diadukan ke Polisi
-
Tangani Laka Lantas Tunggal Mobil Vanessa Angel, Polda Jatim Libatkan Ahli
-
Polda Jatim: Penyidikan Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Libatkan Ahli
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir