SuaraJatim.id - Kasus perdagangan perempuan berhasil dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Tersangka dalam kasus ini berinisial NS asal Lumajang. Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban.
Menurut Gatot, kejadian ini terungkap di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut.
"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban ke kepolisian," kata Gatot Repli Handoko, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Tindakan itu, ujar dia, dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan menjanjikan bayaran Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta melalui media sosial Facebook.
Saat ini, paparnya, ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri atas 23 orang perempuan dewasa dan enam perempuan di bawah umur.
"Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya," ucap dia.
Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka, hanya dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Bali.
"Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai tuna susila," katanya.
Baca Juga: Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang
Dalam penangkapan ini, katanya, polisi mengamankan beberapa barang bukti terdiri atas uang senilai Rp 5,67 juta, satu buku tamu, satu boks alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur, dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang
-
Polda Jatim Telisik Dugaan Kasus Pengaturan Skor Liga 3
-
Terduga Pelaku Suap Liga 3 Jatim Diadukan ke Polisi
-
Tangani Laka Lantas Tunggal Mobil Vanessa Angel, Polda Jatim Libatkan Ahli
-
Polda Jatim: Penyidikan Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Libatkan Ahli
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026