
SuaraJatim.id - Kasus perdagangan perempuan berhasil dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Tersangka dalam kasus ini berinisial NS asal Lumajang. Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban.
Menurut Gatot, kejadian ini terungkap di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut.
"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban ke kepolisian," kata Gatot Repli Handoko, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang
Tindakan itu, ujar dia, dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan menjanjikan bayaran Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta melalui media sosial Facebook.
Saat ini, paparnya, ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri atas 23 orang perempuan dewasa dan enam perempuan di bawah umur.
"Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya," ucap dia.
Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka, hanya dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Bali.
"Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai tuna susila," katanya.
Baca Juga: Polda Jatim Telisik Dugaan Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Dalam penangkapan ini, katanya, polisi mengamankan beberapa barang bukti terdiri atas uang senilai Rp 5,67 juta, satu buku tamu, satu boks alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur, dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang
-
Polda Jatim Telisik Dugaan Kasus Pengaturan Skor Liga 3
-
Terduga Pelaku Suap Liga 3 Jatim Diadukan ke Polisi
-
Tangani Laka Lantas Tunggal Mobil Vanessa Angel, Polda Jatim Libatkan Ahli
-
Polda Jatim: Penyidikan Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Libatkan Ahli
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!