Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 24 November 2021 | 09:54 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko [Suara.com/Achmad Ali] 

SuaraJatim.id - Kasus marinir gadungan kini sudah ditangani Polda Jatim. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di kepolisian daerah Jawa Timur ( Jatim ).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia mengatakan kasus tersebut ditangani Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Pelaku bernama Dicky Agung Priyana (38). Dicky mengaku sebagai Mayor Jenderal (Mayjen) TNI AL dan telah memperdayai 12 korbannya. Para korban juga sudah melapor ke Polda Jatim.

"Baru ada 12 orang korban yang melapor ke Polda Jatim, mereka mengaku ditipu marinir gadungan itu," kata Gatot, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Polda Jatim Telisik Dugaan Kasus Pengaturan Skor Liga 3

"Kasus itu sudah diterima oleh Polda Jatim, ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," ujarnya menambahkan.

Adapun untuk statusnya sendiri, saat ini Dicky telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Gatot, tersangka diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban.

Korban juga diduga lebih dari 12 orang. Meskipun begitu, Gatot tidak merinci jenis penipuan yang dilakukan pelaku, termasuk jumlah kerugian yang dialami korban.

"Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan ini terkait penipuan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah," katanya sambil menegaskan kalau penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria bernama Dicky Agung Priyana (38), ditangkap Tim Gabungan Denintel dan Denprov Pasmar 2 di Komplek Ruko 21, Jalan Raya Gubeng, tepatnya di depan RS Siloam, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Terduga Pelaku Suap Liga 3 Jatim Diadukan ke Polisi

Pria itu ditangkap karena mengaku sebagai Mayor Jenderal (Mayjen) AP Kusumo. Selain itu, marinir gadungan itu ditangkap karena melakukan penipuan.

Load More