SuaraJatim.id - Maretik Dwi Lestari (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jatirejo pada tahun 2018-2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Dwi kini juga ditahan, Kamis (02/12/2021). Dwi merupakan guru honorer di salah satu sekolah SD, Desa Mojogeneng, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Ia mejabat sebagai kasir dalam kegiatan simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jatirejo pada tahun 2018-2019.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, mulai hari ini (2/12) sampai 20 hari mendatang pihaknya melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
"Kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (03/12/2021).
Gaos menjelaskan, ia berani melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagi kasir saat itu. Modusnya, tersangka tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam.
"Seharusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNMP Kecamatan Jatirejo. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Mojokerto kerugian negara mencapai ratusan juta.
"Sesuai dengan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Mojokerto kerugian negara sebesar Rp 464.985.400 juta," katanya menegaskan.
Baca Juga: Selebgram Mahasiswi di Malang Bunuh Diri di Atas Makam Ayahnya di Mojokerto
Berita Terkait
-
Selebgram Mahasiswi di Malang Bunuh Diri di Atas Makam Ayahnya di Mojokerto
-
Proyek Masjid SMK Muhammadiyah Mojokerto Diselidiki Polisi
-
Mahasiswi Universitas Brawijaya Tenggak Racun di Makam Ayahnya
-
Guru di Mojokerto Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM
-
Bergemuruh, Masjid SMK Muhammadiyah Mojokerto Ambruk
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo