Ijazah dan transkip nilai bisa dijadikan bukti seberapa jauh kamu menempuh pendidikan atau untuk mengetahui pendidikan terakhirmu. Sehingga bisa disesuaikan dengan kualifikasi loker yang dibutuhkan.
Selain itu, lewat transkip nilai juga bisa mengukur seberapa banyak pengetahuan yang dimiliki pelamar.
5. SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK akan menerangkan bahwa kamu pernah terlibat atau mempunyai riwayat berurusan dengan hukum atau pidana serta kriminal. Hampir semua perusahaan masih meminta SKCK bagi para pelamarnya.
Surat keterangan sehat dibutuhkan untuk membuktikan jika pelamar dalam kondisi sehat. Sebab orang yang akan bekerja dibutuhkan kesehatan fisik yang benar-benar terjaga. Pelamar bisa mencari surat keterangan sehat ini melalui Puskesmas, klinik atau rumah sakit.
7. Foto
Biasanya perusahaan akan meminta foto terbaru pelamar. Selain itu ukuran dan background foto biasanya sudah ditentukan oleh perusahaan. Pelamar bisa menggunakan pakaian sopan dan menarik saat mengambil foto.
8. NPWP
Baca Juga: Ini Berkas yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Buat SKCK Khusus untuk WNA dan WNI
Beberapa perusahaan biasanya meminta Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP,. Terlebih jika perusahaan yang dilamar merupakan perusahaan besar. Jika belum punya bisa membuat di kantor pajak terdekat.
9. Surat Kuning
Surat Kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK-1) merupakan syarat lamaran yang dibutuhkan calon pekerja. Kamu bisa mencari kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja setempat. Kartu ini untuk memastikan kuantitas tenaga kerja di Indonesia.
10. Surat pengalaman kerja dan sertifikat
Syarat terakhir ini dapat dijadikan sebagai pelengkap dan agar berpotensi besar diterima di perusahaan. Orang yang sudah berpengalaman kerja bisa melampirkan surat pengalaman kerjanya.
Selain itu, jika ada prestasi atau kemampuan yang sudah pernah diraih baik berupa sertifikat atau piagam bisa dicantumkan agar bisa menjadi poin plus atau tambahan.
Tag
Berita Terkait
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
-
Tren Baru Tanggung Jawab Sosial: Saat Perusahaan Tak Lagi Sekadar Donasi, tapi Ubah Perilaku
-
Survei Poltracking: Isu Ijazah Palsu Jokowi Tak Dipercaya Publik, Upaya Gulingkan Gibran Juga Gagal?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Klaim Sekarang! 5 Link Resmi ShopeePay Sebar Saldo untuk Pengguna Aktif Hari Ini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian