SuaraJatim.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jawa Timur ( Jatim ) mengusulkan 493 nama narapidana mendapat remisi di Hari Raya Natal 2021 ini.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono. Ia mengatakan para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim.
Menurut dia, remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani serta harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
"Saat ini jumlah penghuni lapas atau rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (13/12/2021).
"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," ujarnya menambahkan.
Krismono mengatakan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup aman," kata Krismono.
Ia melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," katanya menegaskan.
Baca Juga: Gubernur Jatim Sahkan Kenaikan UMK Sumenep Rp 24 Ribu, Kadin Kecewa
Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim Sahkan Kenaikan UMK Sumenep Rp 24 Ribu, Kadin Kecewa
-
Kapolda Jatim Sebut 23 Jenazah Korban Erupsi Semeru Teridentifikasi
-
Polda Jatim Kerahkan 14 Alat Berat Bantu Evakuasi Korban Erupsi Semeru
-
Soroti Aksi Khofifah saat Kunjungi Korban Semeru, Sudjiwo Tedjo: Sudah Bagus, Tidak Norak
-
Situs KPU Jatim Diretas, Berisi Tuntutan Keadilan Kematian Novia Widyasari
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola