SuaraJatim.id - Polisi akhirnya berhasil membekuk Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur ( Jatim ) yang kabur pekan lalu.
Setelah kabur selama 12 hari, warga NTT tersebut akhirnya kembali bisa dibekuk. Polisi sampai harus menembak kakinya agar tidak kembali kabuar dalam penanganan proses hukumnya.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, pelaku yang menjadi buron Kejari itu sudah dibekuk. Tahanan asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diamankan di wilayah Jalan Kaswari Kota Surabaya.
"Sudah tertangkap alhamdulillah," kata Rizki cekak saat dihubungi via teleponnya, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Raih Omzet Rp1 Miliar, Semen Gresik Beri Apresiasi UMKM Terkokoh di Kabupaten Rembang
Sebelumnya, Kronologis kejadian kaburnya tahanan itu bermula saat jaksa dari Kejari Gresik membawa kembali tahanan ke Mapolsek Driyorejo, Kamis (2/12/2021).
Setiba di lokasi, Wihelmus izin ke kamar mandi. Karena dianggap saling percaya, petugas melepas borgol di tangan.
Namun apesnya, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku. Tahanan tersebut berupaya kabur. Melihat hal itu, petugas sudah berusaha mencegah. Sampai akhirnya terjadi perkelahian antara petugas dan pelaku.
Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi membenarkan jika ada tahanan yang kabur. Kendati demikian, ia menjelaskan jika berkas kasus dari tahanan tersebut sudah P21 tahap kedua. Artinya, pelaku dengan kasus pencurian motor itu menjadi tanggung jawab jaksa di Kejari Gresik.
"Tahanan kejaksaan, dari kami sudah tahap kedua atau sudah diserahkan ke kejaksaan, kasus curanmor," katanya.
Baca Juga: Menikah 12 Tahun, Pasangan Pemulung Asal Gresik Terharu Baru Dapat Buku Nikah
Perlu diketahui, Yosep Bao Open alias Wilhelmus ternyata memiliki sepak terjang dalam kasus penadah. Tidak tanggung-tanggung pria berusia 38 tahun asal Kabupaten Sikka, NTT itu merupakan jaringan antar provinsi kasus pencurian sepeda motor.
Terpidana kasus Curanmor itu ternyata adalah 'pemain' dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wilhelmus awalnya bekerja di sebuah tempat ekspedisi di wilayah Tanjung Perak Surabaya. Kemudian pindah ke sebuah ekspedisi di wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Di tempatnya bekerja itu, dia menjadi penadah sepeda motor curian lalu dikirim ke luar Jawa.
"Sepeda motor curian dari sini dibawa oleh Wilhelmus ke NTT," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja PT Freeport Gresik, Ini Daftar Posisi Dan Gambaran Pekerjaannya
-
Bek Sayap Timnas Malaysia Ngaku Pemain Keturunan Indonesia: Ibu Saya dari Pulau Bawean Gresik
-
Ciptakan Terobosan Teknologi Baru, Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Efisiensi Produksi
-
Pemain Keturunan Gresik Diprediksi Available di Timnas Indonesia vs Bahrain Usai Mees Hilgers dan Eliano Sah WNI
-
Menperin Apresiasi Komitmen Hijau Petrokimia Gresik
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan