SuaraJatim.id - Pria berinisial MYD (39) dan DS (35) diringkus polisi terkait kasus pemerasan di Trenggalek, Jawa Timur. Modus mengaku wartawan, kedua pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan.
Kekinian, pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS) ditahan di Mapolres Trenggalek dan telah ditetapkan tersangka.
"Keduanya kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban (inisial EUP)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Wicaksono, seperti diberitakan Antara, Senin (13/12/2021).
Berdasar hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita bukti transfer dari korban EUP ke rekening MYD, serta ponsel dan tangkapan layar percakapan pemerasan sebagai barang bukti kejahatan.
Selain itu, aparat menyita barang bukti berupa kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News (CNN) yang digunakan MYD selaku Pimpinan Redaksi dan DS selaku (wartawan), eksekutor yang bertugas di lapangan.
“Terkait kartu-kartu (identitas) ini kami belum bisa pastikan apakah ini valid atau tidak,” katanya lagi.
AKP Arief menjelaskan, MYD dan DS beraksi melakukan pemerasan dan meminta uang kepada korban EUP sebesar Rp25 juta. Modusnya berdalih korban terlibat skandal perselingkuhan dan uang itu diminta sebagai tutup mulut.
"Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap korban,” ujarnya.
Korban yang dalam posisi tertekan, lanjut dia, sempat mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening pelaku.
Baca Juga: Jumlah Wartawan Dipenjara Sepanjang 2021 Catatkan Rekor, Terbanyak di China
Namun setelah mereka saling bertemu, kedua pelaku ternyata tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap korban. Merasa ditipu dan diancam pemerasan, korban memutuskan untuk lapor polisi.
"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu, dan kami amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Arief.
Kedua pelaku wartawan gadungan dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun