SuaraJatim.id - Pria berinisial MYD (39) dan DS (35) diringkus polisi terkait kasus pemerasan di Trenggalek, Jawa Timur. Modus mengaku wartawan, kedua pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan.
Kekinian, pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS) ditahan di Mapolres Trenggalek dan telah ditetapkan tersangka.
"Keduanya kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban (inisial EUP)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Wicaksono, seperti diberitakan Antara, Senin (13/12/2021).
Berdasar hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita bukti transfer dari korban EUP ke rekening MYD, serta ponsel dan tangkapan layar percakapan pemerasan sebagai barang bukti kejahatan.
Selain itu, aparat menyita barang bukti berupa kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News (CNN) yang digunakan MYD selaku Pimpinan Redaksi dan DS selaku (wartawan), eksekutor yang bertugas di lapangan.
“Terkait kartu-kartu (identitas) ini kami belum bisa pastikan apakah ini valid atau tidak,” katanya lagi.
AKP Arief menjelaskan, MYD dan DS beraksi melakukan pemerasan dan meminta uang kepada korban EUP sebesar Rp25 juta. Modusnya berdalih korban terlibat skandal perselingkuhan dan uang itu diminta sebagai tutup mulut.
"Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap korban,” ujarnya.
Korban yang dalam posisi tertekan, lanjut dia, sempat mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening pelaku.
Baca Juga: Jumlah Wartawan Dipenjara Sepanjang 2021 Catatkan Rekor, Terbanyak di China
Namun setelah mereka saling bertemu, kedua pelaku ternyata tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap korban. Merasa ditipu dan diancam pemerasan, korban memutuskan untuk lapor polisi.
"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu, dan kami amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Arief.
Kedua pelaku wartawan gadungan dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
Terkini
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat
-
BRI Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim