SuaraJatim.id - Pria berinisial MYD (39) dan DS (35) diringkus polisi terkait kasus pemerasan di Trenggalek, Jawa Timur. Modus mengaku wartawan, kedua pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan.
Kekinian, pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS) ditahan di Mapolres Trenggalek dan telah ditetapkan tersangka.
"Keduanya kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban (inisial EUP)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Wicaksono, seperti diberitakan Antara, Senin (13/12/2021).
Berdasar hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita bukti transfer dari korban EUP ke rekening MYD, serta ponsel dan tangkapan layar percakapan pemerasan sebagai barang bukti kejahatan.
Selain itu, aparat menyita barang bukti berupa kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News (CNN) yang digunakan MYD selaku Pimpinan Redaksi dan DS selaku (wartawan), eksekutor yang bertugas di lapangan.
“Terkait kartu-kartu (identitas) ini kami belum bisa pastikan apakah ini valid atau tidak,” katanya lagi.
AKP Arief menjelaskan, MYD dan DS beraksi melakukan pemerasan dan meminta uang kepada korban EUP sebesar Rp25 juta. Modusnya berdalih korban terlibat skandal perselingkuhan dan uang itu diminta sebagai tutup mulut.
"Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap korban,” ujarnya.
Korban yang dalam posisi tertekan, lanjut dia, sempat mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening pelaku.
Baca Juga: Jumlah Wartawan Dipenjara Sepanjang 2021 Catatkan Rekor, Terbanyak di China
Namun setelah mereka saling bertemu, kedua pelaku ternyata tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap korban. Merasa ditipu dan diancam pemerasan, korban memutuskan untuk lapor polisi.
"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu, dan kami amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Arief.
Kedua pelaku wartawan gadungan dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam
-
Petani Magetan Terbujur Kaku di Pematang Sawah Tersengat Listrik Pompa Air
-
Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
-
19 Pekerja PT BMI Lamongan Tumbang Akibat Menghirup Gas di Ruang Produksi
-
Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal