Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 22:58 WIB
Dua tersangka pengemplang pajak diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. [Antara Jatim/HO Kanwil DJP Jatim II]

SuaraJatim.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan dua orang tersangka pengemplang pajak berinisial ATS dan BR kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kasus tindak pidana pajak tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,925 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,925 miliar," ujarnya seperti diberitakan Antara, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskannya, tersangka ATS selaku direktur utama PT JTI yang beralamat di Sidoarjo diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga: Viral Emak-emak Jadi Korban Hipnotis di Pajak, Uang dan HP Raib

"Selain itu, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI, selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016," katanya.

Ia mengatakan tersangka ATS dibantu oleh tersangka BR yang juga direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT JTI yang disampaikan atau diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. 

"Sebelumnya, tiga tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021," katanya.

Ia menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada 17 November 2021.

"Dengan demikian, dalam satu tahun ini sudah ada tiga kasus pidana pajak yang telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II," katanya.

Baca Juga: Pajak Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Meranti Belum Dibayar

Sumber: Antara

Load More