SuaraJatim.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan dua orang tersangka pengemplang pajak berinisial ATS dan BR kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kasus tindak pidana pajak tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,925 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,925 miliar," ujarnya seperti diberitakan Antara, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskannya, tersangka ATS selaku direktur utama PT JTI yang beralamat di Sidoarjo diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Jadi Korban Hipnotis di Pajak, Uang dan HP Raib
"Selain itu, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI, selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016," katanya.
Ia mengatakan tersangka ATS dibantu oleh tersangka BR yang juga direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT JTI yang disampaikan atau diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
"Sebelumnya, tiga tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021," katanya.
Ia menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada 17 November 2021.
"Dengan demikian, dalam satu tahun ini sudah ada tiga kasus pidana pajak yang telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II," katanya.
Baca Juga: Pajak Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Meranti Belum Dibayar
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk
-
PPN Naik saat Hidup Kian Sulit, Sri Mulyani: Ini Demi Stabilitas Ekonomi!
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
Terkini
-
Perkara Sepele Bikin Ribut, Cekcok Soal Pohon Pisang Berujung Bacokan di Tuban
-
Tiga Desa Wisata Jatim Borong Gelar di ADWI 2024, Pj. Gubernur Adhy: Alhamdulillah Jadi Provinsi Terbanyak Raih Juara
-
Santai tapi Mengena, Emil Dardak Balas Kritikan Jangan Melulu Jalan Tol
-
Keras! Luluk Sentil Ada Proyek yang Tabrak Tata Ruang di Pesisir Surabaya
-
Pernah Jadi Kepala Dinas Kebersihan, Risma Pede Bisa Selesaikan Masalah Sampah di Jatim