SuaraJatim.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan dua orang tersangka pengemplang pajak berinisial ATS dan BR kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kasus tindak pidana pajak tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,925 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,925 miliar," ujarnya seperti diberitakan Antara, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskannya, tersangka ATS selaku direktur utama PT JTI yang beralamat di Sidoarjo diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Selain itu, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI, selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016," katanya.
Ia mengatakan tersangka ATS dibantu oleh tersangka BR yang juga direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT JTI yang disampaikan atau diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
"Sebelumnya, tiga tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021," katanya.
Ia menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada 17 November 2021.
"Dengan demikian, dalam satu tahun ini sudah ada tiga kasus pidana pajak yang telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II," katanya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Jadi Korban Hipnotis di Pajak, Uang dan HP Raib
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak