Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:08 WIB
Seorang pejabat Satpol PP Kota Surabaya ditangkap kasus narkoba jenis sabu. [istimewa]

SuaraJatim.id - Pejabat Satpol PP Pemkot Surabaya berinsial RD (49) diringkus karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Hasil penggeledahan di rumah kawasan Jalan Ketintang Baru ditemukan satu poket 0,19 gram sabu.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang diringkus itu berpangkat Perwira Satpol PP Pemkot Surabaya. Petugas dengan tiga balok itu merupakan anggota aktif Satpol PP Kecamatan Wonokromo.

Selain barang haram tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pipet kaca yang masih tersisa sabu seberat 1.45 gram, pipet kosong, dua sekrop plastik, satu bendel plastik bekas sabu dan dua perangkat alat isap, dan dua korek api gas.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, saat diamankan, RD mengakui barang narkoba jenis sabu itu miliknya.

Baca Juga: Sejoli di Surabaya Jadi Korban Begal, Motor dan Ponsel Digasak Pelaku

“Disana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya,” katanya, Jumat (17/12/2021).


Berdasar hasil pemeriksaan, RD mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang berinisial MC seharga Rp 300 ribu.

“Kita masih kejar pelaku (MC) yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Gawat! Begal Sadis Berkeliaran di Surabaya

Load More