SuaraJatim.id - Pemerintah China mengeluarkan larangan tegas terkait sepak terjang organisasi asing di negara mereka, terutama terkait layanan keagamaan.
Larangan ini diputuskan oleh lima departemen berbeda di negeri Panda itu. Langkah itu diambil dalam rangka menetapkan standardisasi layanan informasi daring keagamaan dan menjamin kebebasan beragama.
Oleh sebab itu China merasa menerapkan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk keamanan dunia maya dan regulasi keagamaan. Demikian Badan Urusan Keagamaan Nasional China yang dipantau ANTARA di Beijing, melaporkan, Minggu (26/12/2021).
Sementara itu, beberapa organisasi atau individu yang memberikan pelayanan informasi keagamaan di China harus mengajukan permohonan izin terlebih dulu kepada departemen urusan agama di tingkat provinsi.
Setelah mengantongi izin dari otoritas lokal, entitas tersebut baru boleh menyebarluaskan informasi keagamaan dengan mengedepankan kerukunan sosial sesuai peradaban China dan patriotisme.
Para penerima informasi juga harus mendaftar dengan menggunakan nama asli yang sesuai dengan dokumen identitas.
Berbekal surat izin itu pula, sekolah-sekolah keagamaan di China bisa memberikan pendidikan atau tutorial kepada para murid atau pemeluk agama tertentu melalui laman khusus atau forum yang telah disetujui menurut undang-undang.
Laman khusus yang terhubung dengan jaringan di luar China harus memverifikasi identitas orang-orang yang turut berpartisipasi dalam pelatihan atau ceramah keagamaan.
Selain yang memenuhi ketentuan di atas, organisasi atau individu tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan misionaris, pelatihan, atau ceramah secara daring.
Baca Juga: Kisah Xi Shi, Perempuan Cantik yang Dijadikan Alat Balas Dendam Kerajaan
Kegiatan keagamaan yang tidak diperkenankan juga dilarang disiarkan, baik secara langsung maupun rekaman.
Organisasi atau individu juga tidak boleh menghimpun dana atas nama agama tertentu melalui internet, demikian aturan baru keagamaan yang dikutip laman berita GICExpat.
Organisasi asing dan individu atau organisasi di China yang dibentuk oleh orang asing tidak diizinkan memberikan informasi keagamaan secara daring di negara sosialis terbesar di dunia itu.
Sementara itu, di China sendiri terdapat beberapa organisasi keagamaan yang didirikan dan beranggotakan warga negara Indonesia.
Organisasi asing ini antara lain Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah, Lingkar Pengajian Beijing, termasuk pula wadah bagi WNI beragama Katholik, Kristen, dan Buddha. ANTARA
Berita Terkait
-
Kisah Xi Shi, Perempuan Cantik yang Dijadikan Alat Balas Dendam Kerajaan
-
Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Yahya Dapat Ucapan Selamat dari Gerindra
-
Gara-gara Isi Kemasan Teh China, SAN dan PRW Terancam 20 Tahun Penjara
-
Enam Orang Ini akan Rumuskan Susunan Pengurus PBNU 2021-2026, Siapa Saja?
-
Bayi di China Overdosis Obat Diet hingga Tewas, Polisi Tahan 34 Orang
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya
-
BRI Sukses Raih Penghargaan Internasional untuk CSR Melalui Program BRInita dan BRILiaN
-
Khofifah: Perkuat Pengawasan APIP untuk Cegah Praktik Korupsi!
-
Banyak Pengajuan Unit Usaha KDKMP Ditolak di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya