SuaraJatim.id - Aksi pencurian Ali Sodikin (46) hampir saja tidak terbongkar kalau saja seorang tidak memberitahui polisi.
Pria yang setiap hari menjadi petani di Dusun Krajan Desa Montong Kabupaten Tuban, Jawa timur, itu terbilang rapi saat mencuri di konter hp.
Pasalnya, dalam aksi pencurian di toko hape milik Mastutik (43), warga setempat, pelaku tidak hanya menutupi wajahnya saja. Melainkan separuh badan ditutupi menggunakan sarung.
Ali Sodikin berdandan seperti ninja. Sarung menutupi separo tubuhnya. Hanya bagian matanya saja yang dibiarkan terbuka. Alhsail, pemilik toko yang melihat kamera CCTV pun tidak akan mengetahui tekstur tubuh pelaku.
Baca Juga: Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu
Dengan berpakain ala ninja, pelaku leluasa mengasak seluruh isi konter hp. Setidaknya, sebanyak 20 unit hape berbagai merek yang ada di konter Srikandi Cell berhasil dibawa kabur. Pelaku lalu menjual hasil curiannya di berbagai toko hp.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa (17/8/2021). Saat itu, pemilik toko yang akan membuka usahanya tersebut terkejut melihat kondisi tokonya telah diacak-acak maling. Ia lantas menghitung jumlah handpone yang hilang.
"Pelaku ini menjalakan aksinya menggunakan penutup sarung ala ninja. Dia berhasil mengambil 20 unit hape berbagai merek yang ada di konter Srikandi Cell," kata Priyanto, Senin (27/12/2021).
Kasus ini mulai terbongkar berkat penelusuran petugas di lapangan. Polisi mendapat informasi terkait hp murah dengan kotaknya yang dijual pelaku. Setelah ditelusuri ternyata yang menjual hape tersebut adalah tersangka.
"Pelaku menjual Hp di konter hape di Rembang dan Tuban kemudian pelaku berhasil kami amankan. Dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Tp 45 juta," terangnya.
Baca Juga: Pohon Bertumbangan Setelah Hujan Angin Terjang Gresik Sore Tadi
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Hasil dari jualan hp curian itu, untuk membayar angsuran motor yang sempat nunggak. Sisanya dijadikan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya di rumah.
"Sebelum ditangkap dengan kasus pencurian, pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara dengan kasus perjudian. Tapi sudah diadili," bebernya.
Atas Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke 5 E KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
3 Pilihan Motor Bekas 250 cc per November 2024: Honda BeAT Baru Kalah Murah!
-
Tampang Mirip Vario tapi Harga Setara Kawasaki Ninja ZX-25R: Intip Mewahnya Honda SC350i
-
5 Pilihan Motor Bekas Mewah Sekelas Ninja tapi Harga Semurah Aerox, Siap Bikin Iri Tetangga
-
Kasus Pencurian Ninja Saat COD Hebohkan Jagat Maya, Kabupaten Pati Kembali Jadi Sorotan
-
Lowongan Kerja PT Freeport Gresik, Ini Daftar Posisi Dan Gambaran Pekerjaannya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
Terkini
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'
-
Kesaksian Detik-detik Atap Sekolah SD di Jember Ambruk Saat Jam Pelajaran, Murid Berhamburan