Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 27 Desember 2021 | 20:31 WIB
Petani di Gresik tertangkap kasus pencurian konter HP [SuaraJatim/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Aksi pencurian Ali Sodikin (46) hampir saja tidak terbongkar kalau saja seorang tidak memberitahui polisi.

Pria yang setiap hari menjadi petani di Dusun Krajan Desa Montong Kabupaten Tuban, Jawa timur, itu terbilang rapi saat mencuri di konter hp.

Pasalnya, dalam aksi pencurian di toko hape milik Mastutik (43), warga setempat, pelaku tidak hanya menutupi wajahnya saja. Melainkan separuh badan ditutupi menggunakan sarung.

Ali Sodikin berdandan seperti ninja. Sarung menutupi separo tubuhnya. Hanya bagian matanya saja yang dibiarkan terbuka. Alhsail, pemilik toko yang melihat kamera CCTV pun tidak akan mengetahui tekstur tubuh pelaku.

Baca Juga: Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu

Dengan berpakain ala ninja, pelaku leluasa mengasak seluruh isi konter hp. Setidaknya, sebanyak 20 unit hape berbagai merek yang ada di konter Srikandi Cell berhasil dibawa kabur. Pelaku lalu menjual hasil curiannya di berbagai toko hp.

Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa (17/8/2021). Saat itu, pemilik toko yang akan membuka usahanya tersebut terkejut melihat kondisi tokonya telah diacak-acak maling. Ia lantas menghitung jumlah handpone yang hilang.

"Pelaku ini menjalakan aksinya menggunakan penutup sarung ala ninja. Dia berhasil mengambil 20 unit hape berbagai merek yang ada di konter Srikandi Cell," kata Priyanto, Senin (27/12/2021).

Kasus ini mulai terbongkar berkat penelusuran petugas di lapangan. Polisi mendapat informasi terkait hp murah dengan kotaknya yang dijual pelaku. Setelah ditelusuri ternyata yang menjual hape tersebut adalah tersangka.

"Pelaku menjual Hp di konter hape di Rembang dan Tuban kemudian pelaku berhasil kami amankan. Dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Tp 45 juta," terangnya.

Baca Juga: Pohon Bertumbangan Setelah Hujan Angin Terjang Gresik Sore Tadi

Kepada polisi, pelaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Hasil dari jualan hp curian itu, untuk membayar angsuran motor yang sempat nunggak. Sisanya dijadikan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya di rumah.

"Sebelum ditangkap dengan kasus pencurian, pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara dengan kasus perjudian. Tapi sudah diadili," bebernya.

Atas Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke 5 E KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More