SuaraJatim.id - Aksi pencurian Ali Sodikin (46) hampir saja tidak terbongkar kalau saja seorang tidak memberitahui polisi.
Pria yang setiap hari menjadi petani di Dusun Krajan Desa Montong Kabupaten Tuban, Jawa timur, itu terbilang rapi saat mencuri di konter hp.
Pasalnya, dalam aksi pencurian di toko hape milik Mastutik (43), warga setempat, pelaku tidak hanya menutupi wajahnya saja. Melainkan separuh badan ditutupi menggunakan sarung.
Ali Sodikin berdandan seperti ninja. Sarung menutupi separo tubuhnya. Hanya bagian matanya saja yang dibiarkan terbuka. Alhsail, pemilik toko yang melihat kamera CCTV pun tidak akan mengetahui tekstur tubuh pelaku.
Dengan berpakain ala ninja, pelaku leluasa mengasak seluruh isi konter hp. Setidaknya, sebanyak 20 unit hape berbagai merek yang ada di konter Srikandi Cell berhasil dibawa kabur. Pelaku lalu menjual hasil curiannya di berbagai toko hp.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa (17/8/2021). Saat itu, pemilik toko yang akan membuka usahanya tersebut terkejut melihat kondisi tokonya telah diacak-acak maling. Ia lantas menghitung jumlah handpone yang hilang.
"Pelaku ini menjalakan aksinya menggunakan penutup sarung ala ninja. Dia berhasil mengambil 20 unit hape berbagai merek yang ada di konter Srikandi Cell," kata Priyanto, Senin (27/12/2021).
Kasus ini mulai terbongkar berkat penelusuran petugas di lapangan. Polisi mendapat informasi terkait hp murah dengan kotaknya yang dijual pelaku. Setelah ditelusuri ternyata yang menjual hape tersebut adalah tersangka.
"Pelaku menjual Hp di konter hape di Rembang dan Tuban kemudian pelaku berhasil kami amankan. Dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Tp 45 juta," terangnya.
Baca Juga: Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Hasil dari jualan hp curian itu, untuk membayar angsuran motor yang sempat nunggak. Sisanya dijadikan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya di rumah.
"Sebelum ditangkap dengan kasus pencurian, pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara dengan kasus perjudian. Tapi sudah diadili," bebernya.
Atas Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke 5 E KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu
-
Best 5 Oto: Ridwan Kamil Kenalkan Sepeda Motor Listrik Konversi, Honda Prototipe Melantai
-
Pohon Bertumbangan Setelah Hujan Angin Terjang Gresik Sore Tadi
-
Seorang Sopir Tewas Tegencet Dalam Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Gresik
-
Kasus Pencurian di Surabaya Ini Berakhir Indah, Pelaku Bahkan Diberi Modal Usaha
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
Terkini
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK