SuaraJatim.id - Aksi pencurian Ali Sodikin (46) hampir saja tidak terbongkar kalau saja seorang tidak memberitahui polisi.
Pria yang setiap hari menjadi petani di Dusun Krajan Desa Montong Kabupaten Tuban, Jawa timur, itu terbilang rapi saat mencuri di konter hp.
Pasalnya, dalam aksi pencurian di toko hape milik Mastutik (43), warga setempat, pelaku tidak hanya menutupi wajahnya saja. Melainkan separuh badan ditutupi menggunakan sarung.
Ali Sodikin berdandan seperti ninja. Sarung menutupi separo tubuhnya. Hanya bagian matanya saja yang dibiarkan terbuka. Alhsail, pemilik toko yang melihat kamera CCTV pun tidak akan mengetahui tekstur tubuh pelaku.
Dengan berpakain ala ninja, pelaku leluasa mengasak seluruh isi konter hp. Setidaknya, sebanyak 20 unit hape berbagai merek yang ada di konter Srikandi Cell berhasil dibawa kabur. Pelaku lalu menjual hasil curiannya di berbagai toko hp.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa (17/8/2021). Saat itu, pemilik toko yang akan membuka usahanya tersebut terkejut melihat kondisi tokonya telah diacak-acak maling. Ia lantas menghitung jumlah handpone yang hilang.
"Pelaku ini menjalakan aksinya menggunakan penutup sarung ala ninja. Dia berhasil mengambil 20 unit hape berbagai merek yang ada di konter Srikandi Cell," kata Priyanto, Senin (27/12/2021).
Kasus ini mulai terbongkar berkat penelusuran petugas di lapangan. Polisi mendapat informasi terkait hp murah dengan kotaknya yang dijual pelaku. Setelah ditelusuri ternyata yang menjual hape tersebut adalah tersangka.
"Pelaku menjual Hp di konter hape di Rembang dan Tuban kemudian pelaku berhasil kami amankan. Dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Tp 45 juta," terangnya.
Baca Juga: Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Hasil dari jualan hp curian itu, untuk membayar angsuran motor yang sempat nunggak. Sisanya dijadikan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya di rumah.
"Sebelum ditangkap dengan kasus pencurian, pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara dengan kasus perjudian. Tapi sudah diadili," bebernya.
Atas Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke 5 E KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu
-
Best 5 Oto: Ridwan Kamil Kenalkan Sepeda Motor Listrik Konversi, Honda Prototipe Melantai
-
Pohon Bertumbangan Setelah Hujan Angin Terjang Gresik Sore Tadi
-
Seorang Sopir Tewas Tegencet Dalam Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Gresik
-
Kasus Pencurian di Surabaya Ini Berakhir Indah, Pelaku Bahkan Diberi Modal Usaha
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian
-
Pria Gaek di Gresik Diringkus Polisi, Cabuli Siswi SD di Pos Kamling
-
Apa Spesifikasi Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Bandara Juanda? Sempat Lapor Pendaratan Darurat
-
9 Penerbangan Dialihkan Akibat Pesawat Latih TNI AL Crash di Bandara Juanda