Alinda juga masih menyesalkan, mengapa terdakwa tidak ditahan. "Anak saya hingga syok dan ketakutan terhadap pelaku seperti ini, seharusnya ada keadilan kepada kami, ya kami berharap pelaku ditahan," tegas Alinda meminta.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono menegaskan jika terdakwa memang tidak ditahan, karena kasus tersebut ancamanya di bawah 5 tahun penjara.
"Dari kasus ini, Penyidik Polresta menetapkan terdakwa melanggar pasal 40 kekerasan terhadap anak, tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo menegaskan jika kasus yang menimpa AJA dengan pelaku ayah kandung T ini memang tidak dirilis ke media karena kasus kategori anak.
Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, terdakwa tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak dirilis ke media.
"Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," katanya beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Ayah di Surabaya Ini Aniaya Anak Hingga Wajahnya Hancur, Motifnya Aneh...
-
Eks Pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo Gagal Dipulangkan, Ini Penyebabnya
-
Tempat Hiburan di Sidoarjo Akan Ditutup Kalau Tak Patuhi Prokes Saat Libur Akhir Tahun
-
Polisi Gadungan Tipu Warga Sidoarjo Hingga Puluhan Juta
-
Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Di Sidoarjo: Ngakunya Anggota, Ternyata Residivis Pencurian
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026
-
Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru