Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Desember 2021 | 16:14 WIB
Ibu bocah yang dianiaya ayah kandungnya di Sidoarjo [Foto: Beritajatim]

Alinda menambahkan jika anaknya usai Sidang juga masih shock, diajak bicara hanya terdiam dan matanya berkaca-kaca ketakutan begitu.

"Lihat anak saya, coba rekan jurnalis lihat, tanya saja dia. Hanya diam saja dari tadi seperti teman-teman lihat," katanya.

Alinda akan berkoordinasi dengan pihak pengacara untuk menyurati dan meminta agar korban tidak sampai dipertemukan dengan pelaku.

"Saya meminta kepada pihak pengadilan dan pihak Kejari Sidoarjo agar anak saya tidak dipertemukan ayahnya itu. Kasihan anak saya ketakutan dan syok melihat wajah sang ayah yang tega menganiaya anak kandung tersebut," harap Alinda.

Baca Juga: Ayah di Surabaya Ini Aniaya Anak Hingga Wajahnya Hancur, Motifnya Aneh...

Alinda mengharapkan ada keadilan hukum terhadap AJA yang hingga saat ini masih trauma terkait kejadian yang menimpanya itu.

Alinda juga masih menyesalkan, mengapa terdakwa tidak ditahan. "Anak saya hingga syok dan ketakutan terhadap pelaku seperti ini, seharusnya ada keadilan kepada kami, ya kami berharap pelaku ditahan," tegas Alinda meminta.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono menegaskan jika terdakwa memang tidak ditahan, karena kasus tersebut ancamanya di bawah 5 tahun penjara.

"Dari kasus ini, Penyidik Polresta menetapkan terdakwa melanggar pasal 40 kekerasan terhadap anak, tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo menegaskan jika kasus yang menimpa AJA dengan pelaku ayah kandung T ini memang tidak dirilis ke media karena kasus kategori anak.

Baca Juga: Eks Pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo Gagal Dipulangkan, Ini Penyebabnya

Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, terdakwa tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak dirilis ke media.

Load More