SuaraJatim.id - Seorang ibu di Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) meminta mantan suaminya ditahan lantaran menganiaya anak kandungnya. Kasus ini sendiri kini masuk persidangan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Terdakwa pelaku bernama Tamyizul (35) warga Kalidawir Tanggulangin. Ia melakukan penganiayaan terhadap AJA, anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tamyiz disidang pada Rabu (29/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota l, Joedi Prajitno dan Hakim Anggota ll Syamsudin La Hasan sempat menanyakan ke terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan terdakwa tidak ditahan.
"Kenapa terdakwa tidak ditahan?," tanya Majelis hakim kepada pelaku dan pihak JPU Kejari Sidoarjo yang diungkapkan Alinda ibu Korban usai mengikuti Sidang.
Baca Juga: Ayah di Surabaya Ini Aniaya Anak Hingga Wajahnya Hancur, Motifnya Aneh...
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, atas pertanyaan itu, terdakwa pun hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saat majelis hakim melanjutkan sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim mengungkapkan jika Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan karena sakit, oleh karenanya sidang dipimpin Hakim Ketua Pengganti.
Atas hal tersebut pihak terdakwa meminta agar sidang ditunda hingga Hakim Ketua yakni Eni Sri Rahayu sembuh dan bisa memimpin sidang.
"Karena terdakwa tetap sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eni Sri Rahayu maka sidang ditunggu hingga tanggal 12 Januari 2022," kata hakim.
Sementara itu AJA korban kekerasan ayah kadungnya tampak ketakutan saat masuk ke ruang sidang. AJA bahkan menangis dan tak mau lepas dari pelukan Alinda.
Baca Juga: Eks Pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo Gagal Dipulangkan, Ini Penyebabnya
"Anak saya ketakutan lihat mantan suami saya yang menyiksa AJA. Saya sempat tanya ke anak saya kenapa kok syok hingga tak henti-hentinya menangis dan memeluk saya, dia menjawab takut lihat ayah kandungnya (terdakwa red,)’ itu," katanya.
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Dukung Pertandingan Timnas U-20, Waskita Karya Selesaikan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA
-
Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Suriah: Garuda Muda Keok Tanpa Bisa Cetak Gol
-
Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK