SuaraJatim.id - Ada sepuluh rekomendasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kepada para pihak dalam laporan catatan akhir tahunnya, Rabu (29/12/2021).
Hal ini disampaikan Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas. Menurut dia, rekomendasi ini terkait dengan kebebasan pers, ketenagakerjaan atau kesejahteraan dan profesionalisme jurnalis.
Ia menjelaskan sepuluh rekomendasi itu diantaranya AJI mendesak presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri, sebab personel polisi sering menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis hampir setiap tahun.
"Termasuk di tahun 2021, sebanyak 12 kasus dalam catatan AJI di mana pelakunya adalah polisi," kata Ika menegaskan.
Ika mengatakan reformasi diperlukan untuk menjadikan polri lebih profesional, tidak melakukan kekerasan dan memproses seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mangkrak di kepolisian.
"Dari 43 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021, hanya satu kasus yang pelakunya diadili di pengadilan," katanya.
Aparat penegak hukum perlu memastikan orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Hal itu kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan guna memastikan peristiwa sama tidak terulang kembali.
Pemerintah dan DPR agar menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam RUU ITE yang akan dibahas setelah masa reses DPR. Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim 16 Desember 2021.
Baca Juga: Kebebasan Pers di Era Modern
Dewan Pers perlu memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Sebab kata Ika, Aji masih mencatat bahwa produk jurnalis yang sudah dinyatakan Dewan Pers sebagai karya jurnalistik tetap diproses pidana oleh kepolisian.
"Beberapa diantaranya divonis bersalah oleh pengadilan seperti jurnalis berita.news Muhammad Asrul serta jurnalis banjarhits.id Diananta Putra," ungkap Ika.
Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri akan berakhir pada 9 Februari 2022, sehingga bisa jadi momentum Dewan Pers untuk menindaklanjuti dan menperkuat MoU itu.
AJI Indonesia meminta DPR dan pemerintah untuk membatalkan omnibus law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunananya.
"UU itu banyak memberikan kerugian terhadap buruh termasuk jurnalis," ungkap Ika.
Tag
Berita Terkait
-
Kebebasan Pers di Era Modern
-
Kepri Jadi Provinsi Terbaik dalam Kebebasan Pers Tahun 2021
-
Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan!
-
Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers
-
Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya