Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Desember 2021 | 17:11 WIB
Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Ada sepuluh rekomendasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kepada para pihak dalam laporan catatan akhir tahunnya, Rabu (29/12/2021).

Hal ini disampaikan Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas. Menurut dia, rekomendasi ini terkait dengan kebebasan pers, ketenagakerjaan atau kesejahteraan dan profesionalisme jurnalis.

Ia menjelaskan sepuluh rekomendasi itu diantaranya AJI mendesak presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri, sebab personel polisi sering menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis hampir setiap tahun.

"Termasuk di tahun 2021, sebanyak 12 kasus dalam catatan AJI di mana pelakunya adalah polisi," kata Ika menegaskan.

Baca Juga: Kebebasan Pers di Era Modern

Ika mengatakan reformasi diperlukan untuk menjadikan polri lebih profesional, tidak melakukan kekerasan dan memproses seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mangkrak di kepolisian.

"Dari 43 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021, hanya satu kasus yang pelakunya diadili di pengadilan," katanya.

Aparat penegak hukum perlu memastikan orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Hal itu kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan guna memastikan peristiwa sama tidak terulang kembali.

Pemerintah dan DPR agar menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam RUU ITE yang akan dibahas setelah masa reses DPR. Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim 16 Desember 2021.

Baca Juga: Kepri Jadi Provinsi Terbaik dalam Kebebasan Pers Tahun 2021

Dewan Pers perlu memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Load More