Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:22 WIB
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]

Dirinya akan memantau langsung pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan UPTD PPA.

Muhdlor menjelaskan, UPTD PPA dibentuk untuk menangani dan mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dirinya meminta pengelola UPTD PPA harus terus berkreasi dan berinovasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak dengan melibatkan berbagai organisasi perempuan maupun instansi terkait.

"Saya akan memperkuat ini dengan program terintegrasi, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga pemandirian perempuan korban kekerasan," katanya menegaskan.

Baca Juga: 3 Tahanan Diduga Kabur Jebol Polsek di Sidoarjo Dijerat Perusakan Fasilitas Negara

Load More