Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Desember 2021 | 22:33 WIB
Tahanan di Polsek Balongbendo SIdoarjo jebol [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ribut-ribut berita tahanan kabur di Polsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo pada Minggu 18 September 2021, kasusnya masih terus menggelinding.

Ketiga tahanan yang diduga kabur dengan menjebol tahanan polsek itu dijerat pasal perusakan fasilitas negara. Ketiganya dipastikan bakal meringkuk di sel tahanan lebih lama.

Saat ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan oleh Polres Sidoarjo terhadap ketiganya dengan ancaman pengerusakan fasilitas negara.

Meskipun begitu, kepolisian setempat membantah kalau ketiga tahanan tersebut kabur. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung

"Tidak benar ada tahanan kabur dari Mapolsek Balongbendo. Terkait SPDP baru terhadap ketiga orang itu memang benar adanya. Tapi bukan terkait tahanan kabur, melainkan karena mereka merusak fasilitas negara," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengatakan SPDP kasus dugaan 3 tahanan kabur itu sudah diterima dengan status tersangka.

"Iya benar ada SPDP terhadap 3 orang tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," ungkap Gatot Hariono.

Diberitakan sebelumnya, Ketiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11/2021) malam tersebut, berinisial DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika.

Kemudian AW (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Desa Penambangan Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara pencurian kawat dan kasusnya sudah P21 belum tahap 2.

Baca Juga: Eks Pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo Gagal Dipulangkan, Ini Penyebabnya

Dan tahanan yang ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui Kecamatan Biboki Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, dan kasusnya masih proses penyidikan.

DDA (29), AW (33) dan LNN (20) selain harus mempertanggung jawabkan kasus yang mereka perbuat hingga di penjara di Mapolsek Balongbendo.

Mereka juga harus mempertanggung jawabkan dan harus lebih lama meringkuk dalam penjara karena ulah mereka yang menjebol tembok tahanan Polsek Balongbendo hingga mereka bisa kabur dari ruang tahanan Polsek wilayah hukuk Polresta Sidoarjo itu.

Load More