SuaraJatim.id - Ribut-ribut berita tahanan kabur di Polsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo pada Minggu 18 September 2021, kasusnya masih terus menggelinding.
Ketiga tahanan yang diduga kabur dengan menjebol tahanan polsek itu dijerat pasal perusakan fasilitas negara. Ketiganya dipastikan bakal meringkuk di sel tahanan lebih lama.
Saat ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan oleh Polres Sidoarjo terhadap ketiganya dengan ancaman pengerusakan fasilitas negara.
Meskipun begitu, kepolisian setempat membantah kalau ketiga tahanan tersebut kabur. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja, Rabu (29/12/2021).
"Tidak benar ada tahanan kabur dari Mapolsek Balongbendo. Terkait SPDP baru terhadap ketiga orang itu memang benar adanya. Tapi bukan terkait tahanan kabur, melainkan karena mereka merusak fasilitas negara," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengatakan SPDP kasus dugaan 3 tahanan kabur itu sudah diterima dengan status tersangka.
"Iya benar ada SPDP terhadap 3 orang tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," ungkap Gatot Hariono.
Diberitakan sebelumnya, Ketiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11/2021) malam tersebut, berinisial DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika.
Kemudian AW (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Desa Penambangan Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara pencurian kawat dan kasusnya sudah P21 belum tahap 2.
Baca Juga: Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung
Dan tahanan yang ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui Kecamatan Biboki Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, dan kasusnya masih proses penyidikan.
DDA (29), AW (33) dan LNN (20) selain harus mempertanggung jawabkan kasus yang mereka perbuat hingga di penjara di Mapolsek Balongbendo.
Mereka juga harus mempertanggung jawabkan dan harus lebih lama meringkuk dalam penjara karena ulah mereka yang menjebol tembok tahanan Polsek Balongbendo hingga mereka bisa kabur dari ruang tahanan Polsek wilayah hukuk Polresta Sidoarjo itu.
Berita Terkait
-
Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung
-
Eks Pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo Gagal Dipulangkan, Ini Penyebabnya
-
Tempat Hiburan di Sidoarjo Akan Ditutup Kalau Tak Patuhi Prokes Saat Libur Akhir Tahun
-
Polisi Gadungan Tipu Warga Sidoarjo Hingga Puluhan Juta
-
Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Di Sidoarjo: Ngakunya Anggota, Ternyata Residivis Pencurian
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak