SuaraJatim.id - Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan Jawa Timur ( Jatim ) terungkap. Nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) sebagai tersangka, Selasa (11/01/2022).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh lumba-lumba--satwa lindung--yang mereka tangkap di perairan Pacitan. Nakhoda asal Pekalongan Jawa Tengah itu dijerat tiga pasal berlapis.
Selain melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, JW juga ditersangkakan karena mematikan piranti GPS kapal yang harusnya bisa dipantau syahbandar sehingga dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam siaran persnya di Pacitan.
Baca Juga: BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan
Posisi hukum JW semakin sulit lantaran kapal motor yang dia nakhodai untuk menangkap ikan di Perairan Pacitan ternyata tidak dilengkapi surat izin penangkapan di wilayah tangkap Perairan Pacitan yang sesuai dengan zona tangkap.
"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya menambahkan.
KM Restu yang dinakhodai JW sebenarnya memiliki izin operasional, namun hanya untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Masalahnya, sebagaimana pengakuan JW dan ABK lain, kapal jenis "purse seine" ini berangkat dan beraktivitas layar di Perairan Pacitan.
Kapal dengan 23 ABK ini bahkan kerap mengarungi perairan lepas hingga menembus wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dari koordinat itu yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," paparnya.
Baca Juga: Aksi Penangkapan Diungkap, 4 Lumba-lumba Dilepasliarkan 4 Orang Diperiksa
JW diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam ponsel pintarya yang dia gunakan untuk mengunggah video tujuh ekor lumba-lumba yang tersangkut jaring kapal dan ditaruh di atas geladak kapal.
Berita Terkait
-
Cerita Prilly Latuconsina Mengejar Lumba-lumba di Laut Papua Barat, Nyaris Terpisah dari Rombongan!
-
Pantai Buyutan, Menikmati Deburan Ombak dan Angin Laut yang Menyejukkan
-
157 Lumba-lumba Terdampar di Pantai Tasmania, Puluhan Mati
-
Dari Sirkus ke Laut Lepas: Kisah Haru 3 Lumba-Lumba di Bali
-
Profil Irfan Fandy, Striker Keturunan Pacitan Yang Tak Mungkin Bela Timnas Indonesia
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit