SuaraJatim.id - Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan Jawa Timur ( Jatim ) terungkap. Nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) sebagai tersangka, Selasa (11/01/2022).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh lumba-lumba--satwa lindung--yang mereka tangkap di perairan Pacitan. Nakhoda asal Pekalongan Jawa Tengah itu dijerat tiga pasal berlapis.
Selain melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, JW juga ditersangkakan karena mematikan piranti GPS kapal yang harusnya bisa dipantau syahbandar sehingga dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam siaran persnya di Pacitan.
Posisi hukum JW semakin sulit lantaran kapal motor yang dia nakhodai untuk menangkap ikan di Perairan Pacitan ternyata tidak dilengkapi surat izin penangkapan di wilayah tangkap Perairan Pacitan yang sesuai dengan zona tangkap.
"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya menambahkan.
KM Restu yang dinakhodai JW sebenarnya memiliki izin operasional, namun hanya untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Masalahnya, sebagaimana pengakuan JW dan ABK lain, kapal jenis "purse seine" ini berangkat dan beraktivitas layar di Perairan Pacitan.
Kapal dengan 23 ABK ini bahkan kerap mengarungi perairan lepas hingga menembus wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dari koordinat itu yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," paparnya.
Baca Juga: BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan
JW diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam ponsel pintarya yang dia gunakan untuk mengunggah video tujuh ekor lumba-lumba yang tersangkut jaring kapal dan ditaruh di atas geladak kapal.
Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibatnya, JW diancam dikenai Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus. Baik berbentuk video maupun chat," kata Kapolres.
Usai ditetapkan tersangka, JW langsung ditahan, sedangkan 22 anak buah kapal hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.
Kasus itu sendiri menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum beserta pemangku kepentingan lain menyusul unggahan video amatir berdurasi 14 detik yang merekam tujuh lumba-lumba jenis "spinner dolphin" tertangkap nelayan dan dibiarkan mati tergeletak di atas geladak kapal.
Unggaha video itu dilakukan nakhoda yang tak lain adalah JW, dan kemudian viral di media sosial yang mendapat banyak kecaman warganet. ANTARA
Berita Terkait
-
BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan
-
Aksi Penangkapan Diungkap, 4 Lumba-lumba Dilepasliarkan 4 Orang Diperiksa
-
HSNI Sebut Penangkap Lumba-lumba di Pacitan Tertangkap, Pelaku Nelayan Pendatang
-
Viral Rekaman Video Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Polisi Buru Pelaku
-
Lumba-lumba Mati di Pantai Aceh Selatan, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini