SuaraJatim.id - Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan Jawa Timur ( Jatim ) terungkap. Nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) sebagai tersangka, Selasa (11/01/2022).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh lumba-lumba--satwa lindung--yang mereka tangkap di perairan Pacitan. Nakhoda asal Pekalongan Jawa Tengah itu dijerat tiga pasal berlapis.
Selain melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, JW juga ditersangkakan karena mematikan piranti GPS kapal yang harusnya bisa dipantau syahbandar sehingga dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam siaran persnya di Pacitan.
Posisi hukum JW semakin sulit lantaran kapal motor yang dia nakhodai untuk menangkap ikan di Perairan Pacitan ternyata tidak dilengkapi surat izin penangkapan di wilayah tangkap Perairan Pacitan yang sesuai dengan zona tangkap.
"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya menambahkan.
KM Restu yang dinakhodai JW sebenarnya memiliki izin operasional, namun hanya untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Masalahnya, sebagaimana pengakuan JW dan ABK lain, kapal jenis "purse seine" ini berangkat dan beraktivitas layar di Perairan Pacitan.
Kapal dengan 23 ABK ini bahkan kerap mengarungi perairan lepas hingga menembus wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dari koordinat itu yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," paparnya.
Baca Juga: BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan
JW diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam ponsel pintarya yang dia gunakan untuk mengunggah video tujuh ekor lumba-lumba yang tersangkut jaring kapal dan ditaruh di atas geladak kapal.
Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibatnya, JW diancam dikenai Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus. Baik berbentuk video maupun chat," kata Kapolres.
Usai ditetapkan tersangka, JW langsung ditahan, sedangkan 22 anak buah kapal hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.
Kasus itu sendiri menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum beserta pemangku kepentingan lain menyusul unggahan video amatir berdurasi 14 detik yang merekam tujuh lumba-lumba jenis "spinner dolphin" tertangkap nelayan dan dibiarkan mati tergeletak di atas geladak kapal.
Unggaha video itu dilakukan nakhoda yang tak lain adalah JW, dan kemudian viral di media sosial yang mendapat banyak kecaman warganet. ANTARA
Berita Terkait
-
BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan
-
Aksi Penangkapan Diungkap, 4 Lumba-lumba Dilepasliarkan 4 Orang Diperiksa
-
HSNI Sebut Penangkap Lumba-lumba di Pacitan Tertangkap, Pelaku Nelayan Pendatang
-
Viral Rekaman Video Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Polisi Buru Pelaku
-
Lumba-lumba Mati di Pantai Aceh Selatan, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jatim Terbaik Turunkan Pengangguran, Diganjar Bonus Rp3 Miliar dari Pusat
-
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
-
Akal Bulus Ibu-Anak Buronan Bank Jatim Berakhir: 2 Tahun Hilang, Kini Masuk Bui
-
Nyawa Melayang Gegara Sandal Branded: 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka
-
Nestapa dalam Tas Merah Muda: Bayi Tak Berdosa Terbujur Kaku di Pinggir Sawah Tuban