SuaraJatim.id - Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi hanya divonis 10 bulan penjara.
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022). Keduanya dinilai terbukti bersalah bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir itu berjalan lancar. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana pers.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp 21.850.000.
Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
Keputusan pengadilan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Baca Juga: Dijerat Pakai UU Pers, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.
Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko.
Sementara itu Kuasa Hukum Nurhadi dari LBH Lenter Salawati mengaku menghormati keputusan hakim. Meskipun begitu Ia menyayangkan kedua terdakwa tidak ditahan.
Adapun soal banding, Salawati menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut. "Itu nanti kewenangan jaksa apakah banding atau tidak. Tapi kami mencoba menghormati keputusan hakim," katanya.
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim pun demikian. Ia menghormati keputusan hakim, namun keputusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa, apalagi di dakwaan pertama. "Vonisnya 2/3 dari, kami berharap jaksa melakukan banding," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Dijerat Pakai UU Pers, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara
-
Sidang Putusan Besok, AJI Desak Hakim Vonis Berat 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi
-
PN Surabaya Didemo Wartawan Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
-
Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
-
Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Lampung Tutupi Wajah Pakai Kantong Plastik Hitam
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur