SuaraJatim.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan Rujito, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Penetapan Rujito itu berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi, proyek pengurukan tanah di gedung Dinas pertanian Lamongan pada tahun 2017 silam.
Atas ulahnya itu, Rujito diduga telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Informasinya, penilapan uang ratusan juta itu saat dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas pertanian.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, kasus yang melatarbelakangi Rujito berkaitan dengan pengurukan tanah di gedung Dinas Pertanian. Saat itu, Rujito telah bersekongkol dengan perusahaan kontraktor yang menang tender.
Baca Juga: Persela Lamongan Kian Terpuruk di Papan Bawah Klasemen Liga 1
Selain temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, penyidik juga membongkar praktik mokong pengerjaan proyek. Yaitu, ditemukan adanya pengurangan volume pengurukan tanah.
"Kasus terkait proyek pengurukan tanah di dinas pertanian itu berlangsung sekitar tahun 2017 lalu," katanya, Rabu (12/1/2022).
Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Pemkab Lamongan kini masih dalam pengembangan. Tidak menuntut kemungkinan ada nama lain yang akan terseret bersama dengan Rujito. Namun sayangnya, kejaksaan masih enggan menyebutkan nama-nama siapa saja yang terlibat.
"Kalau korupsi ini gak mungkin hanya satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya," jelasnya.
Lebih lanjut Anton menyebutkan, Rujito dijerat dengan Pasal 2 JO 55 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. Ia kemudian resmi menjadi tahanan LP Lamongan.
Baca Juga: Persita Raih Tiga Poin Lawan Persela, Widodo C Putro Puas
Penangkapan Rujito menambah daftar panjang, terkait pejabat Pemkab Lamongan yang terlibat kasus korupsi. Sebelumnya, tim dari Kejari juga menyeret mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono.
Ia juga ditahan karena diduga melakukan perbuatan korupsi dana bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran senilai Rp 60 juta.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Lamongan Menuju Stadion GBK
-
10 Alasan Mengapa Roemah Kuliner Bisa Menjadi Favorit Penggemar Masakan Nusantara di Jakarta!
-
Jor-joran Persela di Bursa Transfer: Habiskan Rp29 M dan Masih Belum Puas
-
Cetak Gol, Mantan Striker Persela Lamongan Bantu BG Pathum Bantai Dortmund
-
Ulang Tahun Unik di Lamongan, Aksi Hansip Hibur Tamu Bikin Ngakak: Gokil Konsepnya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya