SuaraJatim.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan Rujito, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Penetapan Rujito itu berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi, proyek pengurukan tanah di gedung Dinas pertanian Lamongan pada tahun 2017 silam.
Atas ulahnya itu, Rujito diduga telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Informasinya, penilapan uang ratusan juta itu saat dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas pertanian.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, kasus yang melatarbelakangi Rujito berkaitan dengan pengurukan tanah di gedung Dinas Pertanian. Saat itu, Rujito telah bersekongkol dengan perusahaan kontraktor yang menang tender.
Selain temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, penyidik juga membongkar praktik mokong pengerjaan proyek. Yaitu, ditemukan adanya pengurangan volume pengurukan tanah.
"Kasus terkait proyek pengurukan tanah di dinas pertanian itu berlangsung sekitar tahun 2017 lalu," katanya, Rabu (12/1/2022).
Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Pemkab Lamongan kini masih dalam pengembangan. Tidak menuntut kemungkinan ada nama lain yang akan terseret bersama dengan Rujito. Namun sayangnya, kejaksaan masih enggan menyebutkan nama-nama siapa saja yang terlibat.
"Kalau korupsi ini gak mungkin hanya satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya," jelasnya.
Lebih lanjut Anton menyebutkan, Rujito dijerat dengan Pasal 2 JO 55 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. Ia kemudian resmi menjadi tahanan LP Lamongan.
Baca Juga: Persela Lamongan Kian Terpuruk di Papan Bawah Klasemen Liga 1
Penangkapan Rujito menambah daftar panjang, terkait pejabat Pemkab Lamongan yang terlibat kasus korupsi. Sebelumnya, tim dari Kejari juga menyeret mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono.
Ia juga ditahan karena diduga melakukan perbuatan korupsi dana bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran senilai Rp 60 juta.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Persela Lamongan Kian Terpuruk di Papan Bawah Klasemen Liga 1
-
Persita Raih Tiga Poin Lawan Persela, Widodo C Putro Puas
-
Hasil BRI Liga 1: Persita Hajar Persela Tiga Gol Tanpa Balas
-
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persela Lamongan di BRI Liga 1
-
Hadapi Persita, Persela Lamongan Sudah Benahi Masalah Konsentrasi dan Finishing
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar