Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 19 Januari 2022 | 08:35 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Selasa (18/1/2022), melibatkan mobil sedan yang dikendarai Khusnul Khuluq (63) dan istri Cholifah (64) dengan kendaran truk.

Akibat kecelakaan lalu lintas, pasangan suami istri warga Desa Kauman, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang juga diketahui sebagai pengasuh pondok pesantren itu tewas di lokasi kejadian.

Dari informasi yang dihimpun, kedua korban merupakan pengasuh pondok pesantren di daerah Masjid Kajeng Sepuh Sidayu. Sebelum kejadian, korban sempat menghadiri pernikahan salah satu santrinya di kawasan Gresik Kota.

Kejadian itu bermula, saat Khuluq bersama istrinya, mengendari mobil dari arah selatan ke utara. Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), mobil korban tiba-tiba oleng ke kanan, dan melintasi jalur lawan.

Baca Juga: Bocah SMP di Gresik Kepalanya Sampai Sobek Setelah Dikeroyok Temannya

3. Anak kiai Jombang tersangka pencabulan akan dijemput paksa

Polisi ancang-ancang menjemput paksa MSAT (39) tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.

Kuat dugaan MSAT bersembunyi di pondok pesantren Kecamatan Ploso, Jombang. Sebelumnya, polisi telah mendatangi lokasi ponpes untuk berkirim surat pemanggilan kepada MSAT. Namun, upaya tersebut mendapat pengadangan dari sejumlah orang diduga para santri ponpes setempat.

Menyikapi itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga terkait dan menjelaskan bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana.

"Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Universitas Negeri Surabaya Menonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Ditambah Penundaan Kenaikan Pangkat

4. Terduga dosen cabul di UNESA dinon-aktifkan

Load More