SuaraJatim.id - Kelakukan bejat SB (45) warga Bojonegoro ini tak pantas ditiru. Ia menyetubuhi anak tirinya berinisial AA (15) di dalam rumah sampai sebanyak lima kali.
Dari keterangan polisi, pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan kepada korban terjadi pada bulan September 2020. Saat itu, pelaku merasa terangsang saat melihat anaknya pulang dari sekolah lalu berganti baju.
Dari sana lah, niat jahat SB muncul. Ia kemudian merayu dan meminta anaknya melayani. Tentu saja, korban memberontak. Ia lalu berteriak sekecangnya. Namun sia-sia, usaha korban tidak membuat pelaku berhenti.
Ditambah, saat itu kondisi rumah tidak ada orang sama sekali. Hanya ada pelaku dan korban saja. Disitulah pelaku lebih leluasa. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun.
Baca Juga: Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati
Hal itu membuat korban semakin tertekan. Korban disetubuhi pelaku yang merupakan bapak tirinya itu sebanyak lima kali. Kasus ini terkuak, setelah korban memberanikan diri untuk bercerita ke kepada kakaknya. Dari situ, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku diketahui beberapa kali telah melakukan pencabulan kepada korban. Korban tentu saja memberontak, tapi tak bisa berbuat apa-apa karena takut kepada pelaku.
"Pada saat meminta bantuan kepada kakeknya, korban malah diancam agar tidak meneruskan," katanya, Kamis (20/1/2022) kepada awak media.
Muhammad juga menjelaskan, korban beserta pelaku ini sama-sama tinggal satu rumah. Saat kejadian ibu korban yang juga istri pelaku, tidak pernah mengetahui.
"Kakak korban yang tak terima adiknya dicabuli kemudian melaporkan prilaku bejat sang ayah tiri ke polisi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Sebanyak 112 Warga di Kabupaten Bojonegoro Sakit Demam Berdarah, Dua Pasien Meninggal
Saat ini pelaku hanya bisa menyesali perbutannya, setelah polisi berhasil mengamankan. Ia dijeratan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati
-
Sebanyak 112 Warga di Kabupaten Bojonegoro Sakit Demam Berdarah, Dua Pasien Meninggal
-
Bus Penumpang Bojonegoro Oleng, Lima Penumpang Luka berat dan Satu Tewas
-
Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Lamongan Tuban dan Bojonegoro
-
Babak Belur, Pelajar di Tuban Diminta Copot Kaos Perguruan Silat Lalu Digebuki Ramai-ramai
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra