SuaraJatim.id - Kelakukan bejat SB (45) warga Bojonegoro ini tak pantas ditiru. Ia menyetubuhi anak tirinya berinisial AA (15) di dalam rumah sampai sebanyak lima kali.
Dari keterangan polisi, pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan kepada korban terjadi pada bulan September 2020. Saat itu, pelaku merasa terangsang saat melihat anaknya pulang dari sekolah lalu berganti baju.
Dari sana lah, niat jahat SB muncul. Ia kemudian merayu dan meminta anaknya melayani. Tentu saja, korban memberontak. Ia lalu berteriak sekecangnya. Namun sia-sia, usaha korban tidak membuat pelaku berhenti.
Ditambah, saat itu kondisi rumah tidak ada orang sama sekali. Hanya ada pelaku dan korban saja. Disitulah pelaku lebih leluasa. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun.
Baca Juga: Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati
Hal itu membuat korban semakin tertekan. Korban disetubuhi pelaku yang merupakan bapak tirinya itu sebanyak lima kali. Kasus ini terkuak, setelah korban memberanikan diri untuk bercerita ke kepada kakaknya. Dari situ, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku diketahui beberapa kali telah melakukan pencabulan kepada korban. Korban tentu saja memberontak, tapi tak bisa berbuat apa-apa karena takut kepada pelaku.
"Pada saat meminta bantuan kepada kakeknya, korban malah diancam agar tidak meneruskan," katanya, Kamis (20/1/2022) kepada awak media.
Muhammad juga menjelaskan, korban beserta pelaku ini sama-sama tinggal satu rumah. Saat kejadian ibu korban yang juga istri pelaku, tidak pernah mengetahui.
"Kakak korban yang tak terima adiknya dicabuli kemudian melaporkan prilaku bejat sang ayah tiri ke polisi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Sebanyak 112 Warga di Kabupaten Bojonegoro Sakit Demam Berdarah, Dua Pasien Meninggal
Saat ini pelaku hanya bisa menyesali perbutannya, setelah polisi berhasil mengamankan. Ia dijeratan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Viral Tinggal di 'Gubuk' Reot, Striker Timnas Indonesia Fadly Alberto Akhirnya Dikasih Rumah
-
Viral Rumah Reyot Pemain Timnas Indonesia Faldy Alberto di Bojonegoro Terancam Dibongkar
-
Persebaya Bungkam Persibo Bojonegoro 2-0 di Stadion Gelora Bung Tomo, Pemain Anyar Cetak Gol
-
Meningkatnya Angka Perceraian di Bojonegoro akibat Judi Online
-
Viral! Diduga Tak Kuat Menahan Lapar Saat Antre di Kedai Mie, Wanita di Bojonegoro Pingsan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter