SuaraJatim.id - Kelakukan bejat SB (45) warga Bojonegoro ini tak pantas ditiru. Ia menyetubuhi anak tirinya berinisial AA (15) di dalam rumah sampai sebanyak lima kali.
Dari keterangan polisi, pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan kepada korban terjadi pada bulan September 2020. Saat itu, pelaku merasa terangsang saat melihat anaknya pulang dari sekolah lalu berganti baju.
Dari sana lah, niat jahat SB muncul. Ia kemudian merayu dan meminta anaknya melayani. Tentu saja, korban memberontak. Ia lalu berteriak sekecangnya. Namun sia-sia, usaha korban tidak membuat pelaku berhenti.
Ditambah, saat itu kondisi rumah tidak ada orang sama sekali. Hanya ada pelaku dan korban saja. Disitulah pelaku lebih leluasa. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun.
Hal itu membuat korban semakin tertekan. Korban disetubuhi pelaku yang merupakan bapak tirinya itu sebanyak lima kali. Kasus ini terkuak, setelah korban memberanikan diri untuk bercerita ke kepada kakaknya. Dari situ, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku diketahui beberapa kali telah melakukan pencabulan kepada korban. Korban tentu saja memberontak, tapi tak bisa berbuat apa-apa karena takut kepada pelaku.
"Pada saat meminta bantuan kepada kakeknya, korban malah diancam agar tidak meneruskan," katanya, Kamis (20/1/2022) kepada awak media.
Muhammad juga menjelaskan, korban beserta pelaku ini sama-sama tinggal satu rumah. Saat kejadian ibu korban yang juga istri pelaku, tidak pernah mengetahui.
"Kakak korban yang tak terima adiknya dicabuli kemudian melaporkan prilaku bejat sang ayah tiri ke polisi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati
Saat ini pelaku hanya bisa menyesali perbutannya, setelah polisi berhasil mengamankan. Ia dijeratan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kontributor : Amin Alamsyah
Tag
Berita Terkait
-
Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati
-
Sebanyak 112 Warga di Kabupaten Bojonegoro Sakit Demam Berdarah, Dua Pasien Meninggal
-
Bus Penumpang Bojonegoro Oleng, Lima Penumpang Luka berat dan Satu Tewas
-
Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Lamongan Tuban dan Bojonegoro
-
Babak Belur, Pelajar di Tuban Diminta Copot Kaos Perguruan Silat Lalu Digebuki Ramai-ramai
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar