SuaraJatim.id - Setelah tertangkapnya Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan, Mahamah Agung (MA) segera bergerak cepat merespons kasus itu.
Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto mengatakan segera mengirim tim ke PN Surabaya meneumi Kepala PN, dan memastikan apakah pengawasan sudah dilakukan dengan benar atau tidak.
Pengawasan dan pembinaan tersebut, kata dia, apakah sudah sesuai dengan maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Sebab, Ia melanjutkan, ada tanggung jawab yang harus dipikul oleh pimpinan pengadilan Surabaya tersebut.
"Kami selaku Plt Kabawas telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan, apakah atasan langsung yaitu Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (21/01/2022).
"Pengawasan dan pembinaan itu sebagaimana yang dimaksud dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan atasan langsungnya para oknum hakim dan panitera pengganti ini," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Itong dan Hamdan ditangkap oleh KPK diduga terlibat kasus suap. Selain keduanya, KPK juga mengamankan Hendro Kasiono, sebagai pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dwiarso Budi Santiarto juga menegaskan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara oleh Ketua Mahkamah Agung.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," ujar Dwiarso Budi Santiarto di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"HD (Hamdan, red) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat, red) ditetapkan sebagai tersangka penerima (uang) dan HK (Hendro Kasiono, red) yang merupakan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika, red) sebagai tersangka pemberi (uang)," ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu