SuaraJatim.id - Setelah tertangkapnya Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan, Mahamah Agung (MA) segera bergerak cepat merespons kasus itu.
Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto mengatakan segera mengirim tim ke PN Surabaya meneumi Kepala PN, dan memastikan apakah pengawasan sudah dilakukan dengan benar atau tidak.
Pengawasan dan pembinaan tersebut, kata dia, apakah sudah sesuai dengan maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Sebab, Ia melanjutkan, ada tanggung jawab yang harus dipikul oleh pimpinan pengadilan Surabaya tersebut.
"Kami selaku Plt Kabawas telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan, apakah atasan langsung yaitu Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (21/01/2022).
"Pengawasan dan pembinaan itu sebagaimana yang dimaksud dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan atasan langsungnya para oknum hakim dan panitera pengganti ini," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Itong dan Hamdan ditangkap oleh KPK diduga terlibat kasus suap. Selain keduanya, KPK juga mengamankan Hendro Kasiono, sebagai pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dwiarso Budi Santiarto juga menegaskan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara oleh Ketua Mahkamah Agung.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," ujar Dwiarso Budi Santiarto di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"HD (Hamdan, red) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat, red) ditetapkan sebagai tersangka penerima (uang) dan HK (Hendro Kasiono, red) yang merupakan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika, red) sebagai tersangka pemberi (uang)," ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Berita Terkait
-
Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya
-
Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng
-
Tersangka Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK
-
Intip Harta Milik Hakim Itong yang Kena OTT KPK, Punya Tanah dengan Nilai Rp1 Miliar
-
KPK Duga Banyak Perkara yang Di-86-kan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kode Transaksi Suapnya "Upeti"
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut