SuaraJatim.id - Setelah tertangkapnya Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan, Mahamah Agung (MA) segera bergerak cepat merespons kasus itu.
Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto mengatakan segera mengirim tim ke PN Surabaya meneumi Kepala PN, dan memastikan apakah pengawasan sudah dilakukan dengan benar atau tidak.
Pengawasan dan pembinaan tersebut, kata dia, apakah sudah sesuai dengan maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Sebab, Ia melanjutkan, ada tanggung jawab yang harus dipikul oleh pimpinan pengadilan Surabaya tersebut.
"Kami selaku Plt Kabawas telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan, apakah atasan langsung yaitu Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (21/01/2022).
"Pengawasan dan pembinaan itu sebagaimana yang dimaksud dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan atasan langsungnya para oknum hakim dan panitera pengganti ini," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Itong dan Hamdan ditangkap oleh KPK diduga terlibat kasus suap. Selain keduanya, KPK juga mengamankan Hendro Kasiono, sebagai pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dwiarso Budi Santiarto juga menegaskan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara oleh Ketua Mahkamah Agung.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," ujar Dwiarso Budi Santiarto di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"HD (Hamdan, red) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat, red) ditetapkan sebagai tersangka penerima (uang) dan HK (Hendro Kasiono, red) yang merupakan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika, red) sebagai tersangka pemberi (uang)," ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
MA Ungkap Zarof Ricar Pernah Temui Hakim Agung Soesilo, Kejagung Bilang Begini
-
MA Nyatakan 3 Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik Meski Pernah Ditemui Zarof Ricar
-
MA Nyatakan Tak Temukan Pelanggaran Etik, 3 Hakim Agung Lolos dari Jerat Perkara Ronald Tannur
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
13 Warisan Budaya Jatim Resmi Jadi WBTbI, PJ Gubernur Ajak Warga Lestarikan Budaya
-
Debat Pilbup Sampang Dibatalkan, Imbas Pembacokan di Sampang?
-
Rencana Pemerintah 'Menyontoh' Program Makan Bergizi Gratis dari Brasil Dinilai Efektif
-
Carok Sampang: 3 Orang Sudah Ditangkap, Kemungkinan Masih akan Bertambah
-
Bacokan 'Maut' Sampang, Kapolri Kirim Personel Lebih Banyak untuk Pilkada di Madura