SuaraJatim.id - Sidang praperadilan tersangka kasus pencabulan di Jombang kembali digelar. Penggugat merupakan anak kiai Jombang, MSTA (39), tersangka kasus pencabulan tersebut.
Dalam sidang tersebut, termohon dari Polda Jatim yang diwakili oleh AKB Nurul Anaturoh dari Bidang Hukum Polda Jatim, memberikan keterangan mengejutkan di depan persidangan.
Ia mengatakan, polisi telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan MSTA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alat bukti itu, yakni berdasar hasil pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang.
Nurul kemudian menceritakan kronologi kasus tersebut mulai dari adanya laporan korban hingga penetapan tersangka MSAT. Menurutnya, kasus pencabulan itu bermula dari laporan MKN asal Jawa Tengah pada 29 Oktober 2019.
Baca Juga: Lagi Banjir, Ular Sanca Segede Ini Tiba-tiba Nongol Mau Masuk ke Rumah Warga Jombang
Sebagai tindak lanjut, polisi kemudian mengantar korban ke RSUD Jombang guna menjalani visum et repertum. Penyelidikan kasus itupun dimulai.
Korps berseragam cokelat itu kemudian melakukan pemeriksaan korban serta delapan saksi. Dari jumlah itu, empat di antaranya adalah rekan korban di Pesantren Ploso, Jombang.
Dari keterangan saksi-saksi itu diperoleh kesesuaian keterangan. Yakni, korban dan empat temannya berangkat bersama-sama ke gubung Cokrokembang Desa Puri Semanding Kecamatan Plandaan. Tujuannya, untuk wawancara internal dengan MSAT. Mereka diwawancarai secara bergiliran.
Setelah itu dilanjut dengan ritual ‘kemben’. Yakni, santriwati harus melepas seluruh pakainnya alias telanjang bulat, lalu diminta menggunakan kain jarik Sidomukti. "Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Nurul mengakui, para saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh MSAT. Namun para saksi yang diperiksa polisi, rata-rata mereka mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Anak Kiai Ternama di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan
Fakta lain, lanjut Nurul, pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum terhadap korban. Hasilnya didapatkan robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara. Hasil visum tersebut ditandatangani oleh dr Adi Nugroho Sp.OG.
"Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP," ujar Nurul menjelaskan fakta kasus tersebut.
Usai jawaban dari termohon I, kemudian dilanjutkan termohon lainnya, yakni dari Kajati Jatin dan Kejari Jombang. Sidang praperadilan MSAT lalu ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang dilanjutkan Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti.
Dalam sidang tersebut, MSAT tidak hadir. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sementara untuk mengurangi jumlah pengunjung di ruang sidang, PN Jombang memasang layar monitor di halaman kantor.
Berita Terkait
-
Lagi Banjir, Ular Sanca Segede Ini Tiba-tiba Nongol Mau Masuk ke Rumah Warga Jombang
-
Sidang Praperadilan Anak Kiai Ternama di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan
-
Polisi Mau Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Menghalangi Bisa Dijerat Pidana
-
Kecelakaan Beruntun di Jombang Libatkan 7 Kendaraan Gegara Bus Bagong Rem Blong
-
Jasijo Kritik Polda Jatim, Tiga Tahun Tak Mampu Menangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
-
Penyerang Keturunan Ketahuan Jalan Bareng Cewek Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Timnas Indonesia Resmi Batal ke Piala Dunia 2026 Secara Otomatis andai Hasil Ini Terjadi Sore Ini
-
3 Rekomendasi Mobil BMW Bekas Murah Rp50 Jutaan, Tetap Elegan Tak Ada Lawan
-
3 Rekomendasi Mobil Mercy Bekas Murah Rp50 Jutaan, Barang Lawas yang Berkelas
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha