SuaraJatim.id - Sidang praperadilan tersangka kasus pencabulan di Jombang kembali digelar. Penggugat merupakan anak kiai Jombang, MSTA (39), tersangka kasus pencabulan tersebut.
Dalam sidang tersebut, termohon dari Polda Jatim yang diwakili oleh AKB Nurul Anaturoh dari Bidang Hukum Polda Jatim, memberikan keterangan mengejutkan di depan persidangan.
Ia mengatakan, polisi telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan MSTA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alat bukti itu, yakni berdasar hasil pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang.
Nurul kemudian menceritakan kronologi kasus tersebut mulai dari adanya laporan korban hingga penetapan tersangka MSAT. Menurutnya, kasus pencabulan itu bermula dari laporan MKN asal Jawa Tengah pada 29 Oktober 2019.
Sebagai tindak lanjut, polisi kemudian mengantar korban ke RSUD Jombang guna menjalani visum et repertum. Penyelidikan kasus itupun dimulai.
Korps berseragam cokelat itu kemudian melakukan pemeriksaan korban serta delapan saksi. Dari jumlah itu, empat di antaranya adalah rekan korban di Pesantren Ploso, Jombang.
Dari keterangan saksi-saksi itu diperoleh kesesuaian keterangan. Yakni, korban dan empat temannya berangkat bersama-sama ke gubung Cokrokembang Desa Puri Semanding Kecamatan Plandaan. Tujuannya, untuk wawancara internal dengan MSAT. Mereka diwawancarai secara bergiliran.
Setelah itu dilanjut dengan ritual ‘kemben’. Yakni, santriwati harus melepas seluruh pakainnya alias telanjang bulat, lalu diminta menggunakan kain jarik Sidomukti. "Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Nurul mengakui, para saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh MSAT. Namun para saksi yang diperiksa polisi, rata-rata mereka mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.
Baca Juga: Lagi Banjir, Ular Sanca Segede Ini Tiba-tiba Nongol Mau Masuk ke Rumah Warga Jombang
Fakta lain, lanjut Nurul, pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum terhadap korban. Hasilnya didapatkan robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara. Hasil visum tersebut ditandatangani oleh dr Adi Nugroho Sp.OG.
"Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP," ujar Nurul menjelaskan fakta kasus tersebut.
Usai jawaban dari termohon I, kemudian dilanjutkan termohon lainnya, yakni dari Kajati Jatin dan Kejari Jombang. Sidang praperadilan MSAT lalu ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang dilanjutkan Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti.
Dalam sidang tersebut, MSAT tidak hadir. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sementara untuk mengurangi jumlah pengunjung di ruang sidang, PN Jombang memasang layar monitor di halaman kantor.
Berita Terkait
-
Lagi Banjir, Ular Sanca Segede Ini Tiba-tiba Nongol Mau Masuk ke Rumah Warga Jombang
-
Sidang Praperadilan Anak Kiai Ternama di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan
-
Polisi Mau Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Menghalangi Bisa Dijerat Pidana
-
Kecelakaan Beruntun di Jombang Libatkan 7 Kendaraan Gegara Bus Bagong Rem Blong
-
Jasijo Kritik Polda Jatim, Tiga Tahun Tak Mampu Menangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Cabai Melejit, Tiket Pesawat Melesat: Inflasi Jatim di Mei 2026
-
Skandal Rp151 Miliar Gedung Pemkab Lamongan Seret 3 Pejabat ke Sel
-
Setelah Sang Kakak, Kini Adiknya Ditemukan Tewas di Pantai Seruni Payangan Jember
-
Ironi! Banyak Anggota DPRD Blitar Absen Saat Tradisi Sakral Brokohan Pancasila
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah