SuaraJatim.id - Sidang praperadilan tersangka kasus pencabulan di Jombang kembali digelar. Penggugat merupakan anak kiai Jombang, MSTA (39), tersangka kasus pencabulan tersebut.
Dalam sidang tersebut, termohon dari Polda Jatim yang diwakili oleh AKB Nurul Anaturoh dari Bidang Hukum Polda Jatim, memberikan keterangan mengejutkan di depan persidangan.
Ia mengatakan, polisi telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan MSTA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alat bukti itu, yakni berdasar hasil pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang.
Nurul kemudian menceritakan kronologi kasus tersebut mulai dari adanya laporan korban hingga penetapan tersangka MSAT. Menurutnya, kasus pencabulan itu bermula dari laporan MKN asal Jawa Tengah pada 29 Oktober 2019.
Sebagai tindak lanjut, polisi kemudian mengantar korban ke RSUD Jombang guna menjalani visum et repertum. Penyelidikan kasus itupun dimulai.
Korps berseragam cokelat itu kemudian melakukan pemeriksaan korban serta delapan saksi. Dari jumlah itu, empat di antaranya adalah rekan korban di Pesantren Ploso, Jombang.
Dari keterangan saksi-saksi itu diperoleh kesesuaian keterangan. Yakni, korban dan empat temannya berangkat bersama-sama ke gubung Cokrokembang Desa Puri Semanding Kecamatan Plandaan. Tujuannya, untuk wawancara internal dengan MSAT. Mereka diwawancarai secara bergiliran.
Setelah itu dilanjut dengan ritual ‘kemben’. Yakni, santriwati harus melepas seluruh pakainnya alias telanjang bulat, lalu diminta menggunakan kain jarik Sidomukti. "Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Nurul mengakui, para saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh MSAT. Namun para saksi yang diperiksa polisi, rata-rata mereka mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.
Baca Juga: Lagi Banjir, Ular Sanca Segede Ini Tiba-tiba Nongol Mau Masuk ke Rumah Warga Jombang
Fakta lain, lanjut Nurul, pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum terhadap korban. Hasilnya didapatkan robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara. Hasil visum tersebut ditandatangani oleh dr Adi Nugroho Sp.OG.
"Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP," ujar Nurul menjelaskan fakta kasus tersebut.
Usai jawaban dari termohon I, kemudian dilanjutkan termohon lainnya, yakni dari Kajati Jatin dan Kejari Jombang. Sidang praperadilan MSAT lalu ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang dilanjutkan Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti.
Dalam sidang tersebut, MSAT tidak hadir. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sementara untuk mengurangi jumlah pengunjung di ruang sidang, PN Jombang memasang layar monitor di halaman kantor.
Berita Terkait
-
Lagi Banjir, Ular Sanca Segede Ini Tiba-tiba Nongol Mau Masuk ke Rumah Warga Jombang
-
Sidang Praperadilan Anak Kiai Ternama di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan
-
Polisi Mau Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Menghalangi Bisa Dijerat Pidana
-
Kecelakaan Beruntun di Jombang Libatkan 7 Kendaraan Gegara Bus Bagong Rem Blong
-
Jasijo Kritik Polda Jatim, Tiga Tahun Tak Mampu Menangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah