SuaraJatim.id - Tubagus Joddy dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, pada 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.
Humas PN (Pengadilan Negeri) Jombang Muhammad Ruduansyah mengatakan berkas perkara Tubagus Joddy telah diterimanya dari kejaksaan.
"Benar, kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan pada Kamis kemarin (pekan lalu). Selanjutnya, kami menyusun jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini," ujar Riduansyah, mengutip dari beritajatim.com, Jumat (21/1/2022).
Sidang perdana sopir Vanessa Angel pada Kamis 27 Januari pekan depan, akan dipimpin Bambang Setiawan SH MH selaku ketua majelis hakim dan Joni Mauludin Saputra SH selaku anggota.
Riduansyah menambahkan ada empat dakwaan yang ditujukan kepada Tubagus Joddy. Meliputi, Pasal 311 Ayat 5 dan ayat 3 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Atau Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Sebelumnya, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang Mojokerto (Jomo) pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Muhammad Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Tubagus Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. Dalam kecelakaan tersebut Tubagus ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Dibully Gegara Komentari Fuji, Cara Kiky Saputri Balas Haters Bikin Ngakak
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan