SuaraJatim.id - Tubagus Joddy dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, pada 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.
Humas PN (Pengadilan Negeri) Jombang Muhammad Ruduansyah mengatakan berkas perkara Tubagus Joddy telah diterimanya dari kejaksaan.
"Benar, kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan pada Kamis kemarin (pekan lalu). Selanjutnya, kami menyusun jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini," ujar Riduansyah, mengutip dari beritajatim.com, Jumat (21/1/2022).
Sidang perdana sopir Vanessa Angel pada Kamis 27 Januari pekan depan, akan dipimpin Bambang Setiawan SH MH selaku ketua majelis hakim dan Joni Mauludin Saputra SH selaku anggota.
Riduansyah menambahkan ada empat dakwaan yang ditujukan kepada Tubagus Joddy. Meliputi, Pasal 311 Ayat 5 dan ayat 3 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Atau Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Sebelumnya, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang Mojokerto (Jomo) pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Muhammad Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Tubagus Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. Dalam kecelakaan tersebut Tubagus ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Dibully Gegara Komentari Fuji, Cara Kiky Saputri Balas Haters Bikin Ngakak
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat