Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:17 WIB
Ilustrasi pemakaman Covid-19. [Klikpositif]

SuaraJatim.id - Kepolisian Jember menetapkan satu pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.

Penetapan tersangka ini setelah kepolisian melakukan penyelidikan dugaan kasus tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Komang mengatakan ada satunya tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian. Sosoknya bekerja di kantor BPBD Jember berinisial P.

"Inisial pelaku P, dia anggota BPBD (Jember) yang memang benar melakukan pemotongan honor daripada relawan pemakaman Covid-19," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Ini Sosok Pemuda Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar SMP Jember, Alasannya Mengejutkan

Meskipun begitu, polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman siapa yang ada di balik tersangka kasus korupsi honor pemakaman tersebut.

"Sementara kami masih melakukan pendalaman, apakah atas inisiatif pribadi atau ada perintah. Yang jelas, untuk para saksi yang disebutkan oleh tersangka, akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan komplit," ujarnya.

"Karena proses penyelidikan masih berlanjut, dan pendalaman terhadap (pemeriksaan) tersangka ini. Termasuk juga dampak kerugian (dari dugaan tindak korupsi yang dilakukan)," katanya.

Menurutnya, demi mengembangkan kasus itu, pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi - saksi dari relawan yang ada di lingkungan BPBD Jember.

"Masih belum (ditahan) masih kami lakukan pemeriksaan saksi. Belum ada yang ditangkap. Apakah nantinya, saksi yang diperiksa akan ditetapkan juga sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Syaliem, Pemuda Jember Terancam Hukuman Mati Setelah Cekik Pacarnya Hingga Tewas dan Videokan Pembunuhan

"Nanti kami lakukan pengembangan. Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan akan segera kami sampaikan," tukasnya.

Load More