SuaraJatim.id - Beberapa waku lalu keluarga korban pelecehan seksual di Pamekasan Madura Jawa Timur menyebar rilis yang isinya menuding kepolisian melakukan intervensi kasus mereka.
Dalam rilis itu disampaikan kalau penyidik kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan telah memaksa korban mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka dengan pelaku.
"Anak kami juga dibentak-bentak oleh penyidik saat pemeriksaan," kata orang tua korban gadis 14 tahun dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.
Keluarga korban juga menduga kasus itu sengaja dibiarkan sebab sampai saat ini pelakunya belum ditangkap petugas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Korban Guru Tari Cabul di Kota Malang Bertambah, Komnas PA Imbau Ortu Selektif
Namun, Kapolres Pamekasan AKBP Rogyb Triyanto membantahnya. Menurut dia, terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tudingan yang disampaikan keluarga korban dan dirilis ke media itu tidak benar.
Ia juga membantah pihaknya telah melakukan intervensi penyidikan pada kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang diusut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
"Tidak benar ada intervensi dari penyidik pada kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan," kata Kapolres, Jumat, mengklarifikasi pengakuan keluarga korban yang disiarkan sejumlah media di Pamekasan.
Kapolres memastikan, tidak ada intervensi apa pun terhadap korban kasus kekerasan seksual dengan korban anak yang masih berada di bawah umur itu. Ia menjelaskan, penyidikan kasus telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga membantah, pengakuan korban dan keluarganya bahwa penyidikan kepada korban, tanpa didampingi wali dan orang tua korban.
Baca Juga: Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Semua itu tidak benar, dan yang perlu kita luruskan bahwa penyidikan yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya keluarga korban kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Pamekasan, Jawa Timur, berharap keadilan dan penegakan hukum pada pelaku oleh aparat penegak hukum, karena hingga kini sang pelaku belum ditangkap meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan tahun 2021 lalu.
Pada 25 November 2021, keluarga SF (14) melaporkan kasus kekerasan seksual pada anaknya ke Mapolres Pamekasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MD.
Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kabar yang beredar di kalangan keluarga korban dan masyarakat sekitar lokasi korban menyebutkan, bahwa terlapor pelaku kekerasan seksual pada anak yang korbannya masih berumur 14 tahun tersebut tidak akan ditangkap petugas.
"Dia 'ngejek' ke kami bahwa polisi tidak akan menangkap dirinya. Bagi kami sangat menyakitkan, apalagi anak kami masih di bawah umur," kata orang tua korban kepada beberapa media.
Opini yang berkembangan di kalangan masyarakat di tempat tinggal korban menyebutkan bahwa pelaku sudah 'menutup' kasus itu ke polisi, seperti memberi sogok agar kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, atau mengarahkan korban agar mengakui bahwa kasus tersebut bukan paksaan.
"Yang perlu dipahami bahwa itu hanya opini, sebab kenyataannya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. ANTARA
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Tak Setuju Kasus Pelecehan Diviralkan Agar Cepat Ditangani, Ini Alasannya
-
Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini
-
Merinding! Warga Pamekasan Temukan Benda Aneh Dibungkus Kain Kafan, Tertancap Banyak Jarum
-
Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Usut Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, Polda Metro Jaya Gandeng P3A DKI Jakarta
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan