SuaraJatim.id - Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi berton-ton dari Madura ke Ponorogo dan Tuban Jawa Timur ( Jatim ) diselidiki oleh Pemkab Pamekasan.
Sebelumnya, sebanyak 20 ton lebih pupuk diamankan kepolisian Pamekasan hendak diselundupkan dua daerah lain di Jatim, yakni Ponorogo dan Tuban.
Pemkab pun memastikan akan melakukan penyelidikan dan mengusut distributor terkait. Hal itu disampaikan Bupati Pamekasan, Badrut Tamam.
"Secara internal kamu akan usut siapa distributor yang melakukan (distribusi pupuk ilegal) ini, hal ini merupakan sebuah kejahatan yang harus diungkap," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (4/2/2022).
Pemkab juga segera melakukan rapat internal dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memastikan diatributor yang melanggar aturan penjualan pupuk.
Sekaligus melakukan audit internal memastikan pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
"Jika nanti sudah terungkap identitas distributor yang melakukan pelanggaran, nantinya kita usulkan kepada BUMN agar izin status distributor dicabut sebagai bentuk sanksi administrasi kepada distributor nama," katanya.
"Karena distributor seperti ini jelas merampas hak petani dan harus disanksi, baik administrasi ataupun hukum," ujarnya menambahkan.
Penyelundupan tersebut disinyalir sebagai penyebab kelangkaan pupuk di Pamekasan, khususnya dalam beberapa bulan terakhir.
Akibatnya petani menjadi korban dan kebingungan mendapatkan pupuk subsidi, sehingga para petani harus membeli pupuk dengan harga relatif tinggi dari harga semestinya.
"Karena itu, kami sangat mendukung penuh proses penegakan hukum agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Itupun juga harus dilakukan secara transparan," ujarnya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya sangat berharap hal tersebut menjadi kasus terakhir agar tidak merugikan masyarakat secara umum, khususnya para petani.
"Proses hukum ini sebagai pelajaran bagi seluruh distributor pupuk agar tidak menyalahgunakan penggunaan pupuk," katanya menegaskan.
Seperti diketahui, petugas dari jajaran Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap sebuah kendaraan truk diesel bernopol M 8285 UB yang kedapatan mengangkut pupuk subsidi secara ilegal, saat melintas di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan tersebut, pihak Polres Tuban berhasil mengagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi seberat 9 ton. Di mana pupuk bersubsidi jenis ZA tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan dan akan dikirim di wilayah Tuban.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Penyelundupan Berton-ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Asal Pamekasan Madura ke Tuban hingga Ponorogo
-
DPRD Temukan Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi Ngendon di Kios, Polisi Turun Tangan
-
Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi Mulai dari Pabrik Hingga Kios, Pupuk Indonesia Siapkan Sistem Digital
-
Penyelundupan 20,45 Ton Pupuk Bersubsidi Zalimi Petani Pamekasan, Bupat Geram Minta Polisi Usut ke Akar-akarnya
-
Modus Perdagangan Ilegal Pupuk Bersubsidi di Jember, Ada Kelompok Tani Fiktif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya