SuaraJatim.id - Terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) pada Bank Jatim Cabang Jombang, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (4/2/2022). Nilai uang yang dikorupsi sebesar Rp 49,5 miliar.
“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran mengutip dari Beritajatim.com.
Sebelumnya, lanjut Imran, pihaknya sempat beberapa kali menyambangi kediaman Masykur Affandi.
"Nah, hari ini yang bersangkutan datang untuk menjalankan amar putusan,” ujar Imran.
Masykur akan dijebloskan ke penjara dengan hukuman pidana selama 12 tahun.
“Kondisi Masykur sehat. Dia langsung kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani penahanan selama 12 tahun ke depan sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.
Imran mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jombang menyusul terbitnya kasasi dari MA (Mahkamah Agung) satu bulan lalu. Setelah itu, Kejari langsung memburu warga Kecamatan Ngoro ini.
“Hari ini kita lakukan eksekusi guna melaksanakan putusan MA,” ungkapnya.
Kasus korupsi program KUPS senilai Rp 49,5 miliar mengemuka sejak 2015. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.
Baca Juga: Kecelakaan di Jombang, Prajurit TNI Berpangkat Serma Tertabrak Truk
Hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Atas vonis tersebut, Masykur melakukan banding. Hasilnya kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Masykur tak patah arang. Dia menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Masykur dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.
Hakim Agung menghukum Masykur 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385. Namun selama masa persidangan, banding, hingga kasasi Masykur tidak ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran