SuaraJatim.id - Terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) pada Bank Jatim Cabang Jombang, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (4/2/2022). Nilai uang yang dikorupsi sebesar Rp 49,5 miliar.
“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran mengutip dari Beritajatim.com.
Sebelumnya, lanjut Imran, pihaknya sempat beberapa kali menyambangi kediaman Masykur Affandi.
"Nah, hari ini yang bersangkutan datang untuk menjalankan amar putusan,” ujar Imran.
Masykur akan dijebloskan ke penjara dengan hukuman pidana selama 12 tahun.
“Kondisi Masykur sehat. Dia langsung kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani penahanan selama 12 tahun ke depan sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.
Imran mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jombang menyusul terbitnya kasasi dari MA (Mahkamah Agung) satu bulan lalu. Setelah itu, Kejari langsung memburu warga Kecamatan Ngoro ini.
“Hari ini kita lakukan eksekusi guna melaksanakan putusan MA,” ungkapnya.
Kasus korupsi program KUPS senilai Rp 49,5 miliar mengemuka sejak 2015. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.
Baca Juga: Kecelakaan di Jombang, Prajurit TNI Berpangkat Serma Tertabrak Truk
Hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Atas vonis tersebut, Masykur melakukan banding. Hasilnya kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Masykur tak patah arang. Dia menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Masykur dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.
Hakim Agung menghukum Masykur 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385. Namun selama masa persidangan, banding, hingga kasasi Masykur tidak ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026