Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Februari 2022 | 22:16 WIB
Terpidana korupsi KUPS Masykur Affandi (kaus kuning) saat berada di Kejari Jombang, Jumat (4/2/2022). [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) pada Bank Jatim Cabang Jombang, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (4/2/2022). Nilai uang yang dikorupsi sebesar Rp 49,5 miliar.

“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran mengutip dari Beritajatim.com.

Sebelumnya, lanjut Imran, pihaknya sempat beberapa kali menyambangi kediaman Masykur Affandi.

"Nah, hari ini yang bersangkutan datang untuk menjalankan amar putusan,” ujar Imran.

Baca Juga: Kecelakaan di Jombang, Prajurit TNI Berpangkat Serma Tertabrak Truk

Masykur akan dijebloskan ke penjara dengan hukuman pidana selama 12 tahun.

“Kondisi Masykur sehat. Dia langsung kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani penahanan selama 12 tahun ke depan sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.

Imran mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jombang menyusul terbitnya kasasi dari MA (Mahkamah Agung) satu bulan lalu. Setelah itu, Kejari langsung memburu warga Kecamatan Ngoro ini.

“Hari ini kita lakukan eksekusi guna melaksanakan putusan MA,” ungkapnya.

Kasus korupsi program KUPS senilai Rp 49,5 miliar mengemuka sejak 2015. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016.

Baca Juga: Santri yang Juga Ahli IT Ainun Najib Dijadwalkan Beri Testimoni saat Haul Gus Solah di Jombang

Hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Atas vonis tersebut, Masykur melakukan banding. Hasilnya kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Masykur tak patah arang. Dia menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Masykur dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.

Hakim Agung menghukum Masykur 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385. Namun selama masa persidangan, banding, hingga kasasi Masykur tidak ditahan.

Load More