SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberikan pendampingan pada dua anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan serang habib, karena para korban mengalami trauma.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, di Pamekasan, Minggu (6/2/2022), pendampingan oleh tim Polda Jatim itu oleh unit khusus dan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada pendampingan korban kekerasan seksual anak.
"Jadi, pendampingan oleh Polda Jatim untuk memulihkan kondisi psikologis para korban," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan habib semuanya enam orang.
Namun, dari enam orang tersebut, hanya dua orang yang melapor ke Mapolres Pamekasan terkait kasus pencabulan itu.
"Tapi khusus pendampingan ini, bukan hanya kepada korban yang melapor saja, akan tetapi juga pada korban lainnya yang tidak melapor," katanya.
Oknum habib yang dilaporkan ke polisi telah melakukan pencabulan itu merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban agar mendapatkan barokah dan ilmunya bisa bermanfaat.
Sebelumnya Habib YS ditangkap oleh tim Reskrim Polres Pamekasan saat akan mengisi sebuah acara pengajian di Omben, Sampang pada 31 Januari 2022.
Penangkapan tokoh agama ini sempat diwarnai aksi protes warga ke Mapolres Pamekasan.
Namun setelah petugas menjelaskan duduk persoalan penangkapan sang habib tersebut, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri.
Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, dan sebuah sarung warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, menjelaskan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Modus Dugaan Pencabulan Yusuf Alkaf Pamekasan, Awalnya Diminta Memijit dengan Iming-iming Dapat Berkah
-
Salah Satu Korban Pegawai Restoran Tukang Intip Cewek Pipis di Toilet Mahasiswi UNEJ
-
Sopir Ekspedisi Banyuwangi Ini Dilaporkan Telah Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Korban Pencabulan Oknum Guru Futsal Mengadu ke KPAD Kabupaten Bogor, Sebut Dilecehkan Melalui WhatsApp
-
Viral Oknum Guru Futsal di Bogor Cabuli Murid Laki-laki, Ketua KONI Minta Polisi Usut Tuntas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir