SuaraJatim.id - Penemuan prasasti di Situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto isinya diduga terkait perjanjian dan bagi yang melanggar terancam kutukan.
Prasasti tersebut sebagian besar berisi tentang penetapan sebidang tanah atau suatu daerah berstatus sma, yakni daerah bebas pajak. Biasanya status itu diberikan oleh raja sebagai anugerah kepada seorang pejabat kerajaan atau kepada rakyat yang telah berjasa.
“Daerah yang biasanya itu bebas pajak kemudian di situ juga memberi informasi tentang daerah itu sendiri. Karena kita juga mendapat nama-nama daerah yang belum diketahui,” ungkap Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Zakaria Kasimin, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, ada dugaan nama-nama daerah yang ada di prasasti tersebut merupakan perwakilan dari daerah yang diundang dalam acara. Selain itu, juga ada tulisan terkait kutukan.
Baca Juga: Penemuan Batu Prasasti di Situs Gemekan Mojokerto, Bertuliskan Aksara Jawa Kuno
“Kutukan itu diperuntukkan bagi siapa yang melanggar bukan kutukan untuk masyarakat sekitar. Hampir semua prasasti ada kutukan, itu bagi melanggar perjanjian atau aturan yang dibuat. Sekali lagi bukan kutukan untuk masyarakat sekitar,” katanya.
Zakaria menjelaskan, jika prasasti dengan tinggi 91 cm lebar 88 cm dan ketebalan 21 cm merupakan bagian atas. Sementara bagian bawah belum ditemukan karena rusak. Zakaria menambahkan, prasasti dari masa Empu Sindok sebelumnya juga ditemukan di Trowulan.
“Candi Brahu dan Candi Gentong di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu juga merupakan peninggalan Empu Sindok. Di Candi Brahu juga pernah ditemukan prasasti namun berbahan dasar logam. Kalau bangunan candi memang sama dengan masa Majapahit, batu bata,” ujarnya.
Sebelum Kerajaan Majapahit, lanjut Zakaria, batu bata juga sudah ada. Selain menunggu tim ahli untuk membaca prasasti, pihaknya juga berharap ada ekskavasi lanjutan untuk menemukan potongan prasasti yang belum ditemukan.
Baca Juga: Penemuan Situs Candi Srigading Malang, BPCB Perkirakan dari Abad ke-10 Masehi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang