SuaraJatim.id - Penemuan prasasti di Situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto isinya diduga terkait perjanjian dan bagi yang melanggar terancam kutukan.
Prasasti tersebut sebagian besar berisi tentang penetapan sebidang tanah atau suatu daerah berstatus sma, yakni daerah bebas pajak. Biasanya status itu diberikan oleh raja sebagai anugerah kepada seorang pejabat kerajaan atau kepada rakyat yang telah berjasa.
“Daerah yang biasanya itu bebas pajak kemudian di situ juga memberi informasi tentang daerah itu sendiri. Karena kita juga mendapat nama-nama daerah yang belum diketahui,” ungkap Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Zakaria Kasimin, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, ada dugaan nama-nama daerah yang ada di prasasti tersebut merupakan perwakilan dari daerah yang diundang dalam acara. Selain itu, juga ada tulisan terkait kutukan.
Baca Juga: Penemuan Batu Prasasti di Situs Gemekan Mojokerto, Bertuliskan Aksara Jawa Kuno
“Kutukan itu diperuntukkan bagi siapa yang melanggar bukan kutukan untuk masyarakat sekitar. Hampir semua prasasti ada kutukan, itu bagi melanggar perjanjian atau aturan yang dibuat. Sekali lagi bukan kutukan untuk masyarakat sekitar,” katanya.
Zakaria menjelaskan, jika prasasti dengan tinggi 91 cm lebar 88 cm dan ketebalan 21 cm merupakan bagian atas. Sementara bagian bawah belum ditemukan karena rusak. Zakaria menambahkan, prasasti dari masa Empu Sindok sebelumnya juga ditemukan di Trowulan.
“Candi Brahu dan Candi Gentong di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu juga merupakan peninggalan Empu Sindok. Di Candi Brahu juga pernah ditemukan prasasti namun berbahan dasar logam. Kalau bangunan candi memang sama dengan masa Majapahit, batu bata,” ujarnya.
Sebelum Kerajaan Majapahit, lanjut Zakaria, batu bata juga sudah ada. Selain menunggu tim ahli untuk membaca prasasti, pihaknya juga berharap ada ekskavasi lanjutan untuk menemukan potongan prasasti yang belum ditemukan.
Baca Juga: Penemuan Situs Candi Srigading Malang, BPCB Perkirakan dari Abad ke-10 Masehi
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
-
Konsumen Pengguna Jalan Tol JSM Siap-Siap: Ini Tarif Baru Ruas Surabaya-Mojokerto
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Terekam CCTV: Pengendara Motor Tewas Terpental, Kakinya Putus
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang