SuaraJatim.id - Penemuan prasasti di Situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto isinya diduga terkait perjanjian dan bagi yang melanggar terancam kutukan.
Prasasti tersebut sebagian besar berisi tentang penetapan sebidang tanah atau suatu daerah berstatus sma, yakni daerah bebas pajak. Biasanya status itu diberikan oleh raja sebagai anugerah kepada seorang pejabat kerajaan atau kepada rakyat yang telah berjasa.
“Daerah yang biasanya itu bebas pajak kemudian di situ juga memberi informasi tentang daerah itu sendiri. Karena kita juga mendapat nama-nama daerah yang belum diketahui,” ungkap Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Zakaria Kasimin, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, ada dugaan nama-nama daerah yang ada di prasasti tersebut merupakan perwakilan dari daerah yang diundang dalam acara. Selain itu, juga ada tulisan terkait kutukan.
“Kutukan itu diperuntukkan bagi siapa yang melanggar bukan kutukan untuk masyarakat sekitar. Hampir semua prasasti ada kutukan, itu bagi melanggar perjanjian atau aturan yang dibuat. Sekali lagi bukan kutukan untuk masyarakat sekitar,” katanya.
Zakaria menjelaskan, jika prasasti dengan tinggi 91 cm lebar 88 cm dan ketebalan 21 cm merupakan bagian atas. Sementara bagian bawah belum ditemukan karena rusak. Zakaria menambahkan, prasasti dari masa Empu Sindok sebelumnya juga ditemukan di Trowulan.
“Candi Brahu dan Candi Gentong di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu juga merupakan peninggalan Empu Sindok. Di Candi Brahu juga pernah ditemukan prasasti namun berbahan dasar logam. Kalau bangunan candi memang sama dengan masa Majapahit, batu bata,” ujarnya.
Sebelum Kerajaan Majapahit, lanjut Zakaria, batu bata juga sudah ada. Selain menunggu tim ahli untuk membaca prasasti, pihaknya juga berharap ada ekskavasi lanjutan untuk menemukan potongan prasasti yang belum ditemukan.
Baca Juga: Penemuan Batu Prasasti di Situs Gemekan Mojokerto, Bertuliskan Aksara Jawa Kuno
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
-
Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk