Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 15 Februari 2022 | 16:17 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Komisaris Besar Polisi Gatot R Handoko [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Kasus ritual Tunggal Jati Nusantara berujung maut di Pantai Payangan Jember Jawa Timur kini diselidiki oleh Polda Jawa Timur ( Jatim ).

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Komisaris Besar Polisi Gatot R Handoko. Salah satu korban berinisial FB (28) ternyata merupakan polisi yang berdinas di Polres Bondowoso.

Terkait penyelidikan, polisi mulai memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Namun, pemeriksaan terkendala karena masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jember.

"Benar (salahs satu korban), anggota dari Polres Bondowoso. Pimpinannya sekarang masih di rumah sakit, jadi belum bisa dimintai keterangan," kata Gatot, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga: Pengakuan Korban Selamat Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Ingin Sucikan Diri, Ketua Padepokan Sesak Napas

Diketahui, rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin orang bernama Hasan, berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan, Sabtu malam (12/2/2022). Rombongan saat itu menggunakan mini bus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan ini tiba di Pantai Payangan, yang sejam kemudian melakukan ritual di tepi pantai.

Sebelumnya, mereka sudah diingatkan Pengelola Bukit Seroja untuk tidak ke laut karena ombak besar. Namun, rombongan itu tidak mengindahkan larangan dan tetap ke tepi pantai untuk melaksanakan ritual.

Setengah jam kemudian, 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba-tiba. Pukul 01.00 WIB, personel Polsek Ambulu, Babinsa Sumberejo, perangkat desa, dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu.

Total 12 korban yang terseret ombak selamat, sedangkan 11 korban dalam tragedi ini meninggal dunia. Para korban meninggal berusia mulai dari 13-40 tahun. Sementara itu, penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah.

Baca Juga: Apa itu Rip Current: Arus Mematikan yang Berbahaya, Penyebab 11 Peserta Ritual Pantai Payangan Tewas

Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, belasan saksi yang dimintai keterangan itu adalah korban selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas penyelamat korban, dan anggota di lapangan.

"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," katanya menegaskan.

Load More