SuaraJatim.id - Kasus ritual Tunggal Jati Nusantara berujung maut di Pantai Payangan Jember Jawa Timur kini diselidiki oleh Polda Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Komisaris Besar Polisi Gatot R Handoko. Salah satu korban berinisial FB (28) ternyata merupakan polisi yang berdinas di Polres Bondowoso.
Terkait penyelidikan, polisi mulai memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Namun, pemeriksaan terkendala karena masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jember.
"Benar (salahs satu korban), anggota dari Polres Bondowoso. Pimpinannya sekarang masih di rumah sakit, jadi belum bisa dimintai keterangan," kata Gatot, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/02/2022).
Diketahui, rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin orang bernama Hasan, berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan, Sabtu malam (12/2/2022). Rombongan saat itu menggunakan mini bus.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan ini tiba di Pantai Payangan, yang sejam kemudian melakukan ritual di tepi pantai.
Sebelumnya, mereka sudah diingatkan Pengelola Bukit Seroja untuk tidak ke laut karena ombak besar. Namun, rombongan itu tidak mengindahkan larangan dan tetap ke tepi pantai untuk melaksanakan ritual.
Setengah jam kemudian, 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba-tiba. Pukul 01.00 WIB, personel Polsek Ambulu, Babinsa Sumberejo, perangkat desa, dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu.
Total 12 korban yang terseret ombak selamat, sedangkan 11 korban dalam tragedi ini meninggal dunia. Para korban meninggal berusia mulai dari 13-40 tahun. Sementara itu, penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah.
Baca Juga: Apa itu Rip Current: Arus Mematikan yang Berbahaya, Penyebab 11 Peserta Ritual Pantai Payangan Tewas
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, belasan saksi yang dimintai keterangan itu adalah korban selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas penyelamat korban, dan anggota di lapangan.
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Pengakuan Korban Selamat Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Ingin Sucikan Diri, Ketua Padepokan Sesak Napas
-
Apa itu Rip Current: Arus Mematikan yang Berbahaya, Penyebab 11 Peserta Ritual Pantai Payangan Tewas
-
Ulama Ini Sarankan Korban Selamat Ritual Maut di Jember Agar Diruqyah: Agar Sadar..!
-
Beredar Video Diduga Ritual Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember yang Tewaskan 11 Orang
-
Kena Serangan Jantung, Pekerja Migran Ilegal Asal Tanggul Jember Meninggal di Malaysia
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan