SuaraJatim.id - Kasus ritual Tunggal Jati Nusantara berujung maut di Pantai Payangan Jember Jawa Timur kini diselidiki oleh Polda Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Komisaris Besar Polisi Gatot R Handoko. Salah satu korban berinisial FB (28) ternyata merupakan polisi yang berdinas di Polres Bondowoso.
Terkait penyelidikan, polisi mulai memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Namun, pemeriksaan terkendala karena masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jember.
"Benar (salahs satu korban), anggota dari Polres Bondowoso. Pimpinannya sekarang masih di rumah sakit, jadi belum bisa dimintai keterangan," kata Gatot, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/02/2022).
Diketahui, rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin orang bernama Hasan, berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan, Sabtu malam (12/2/2022). Rombongan saat itu menggunakan mini bus.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan ini tiba di Pantai Payangan, yang sejam kemudian melakukan ritual di tepi pantai.
Sebelumnya, mereka sudah diingatkan Pengelola Bukit Seroja untuk tidak ke laut karena ombak besar. Namun, rombongan itu tidak mengindahkan larangan dan tetap ke tepi pantai untuk melaksanakan ritual.
Setengah jam kemudian, 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba-tiba. Pukul 01.00 WIB, personel Polsek Ambulu, Babinsa Sumberejo, perangkat desa, dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu.
Total 12 korban yang terseret ombak selamat, sedangkan 11 korban dalam tragedi ini meninggal dunia. Para korban meninggal berusia mulai dari 13-40 tahun. Sementara itu, penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah.
Baca Juga: Apa itu Rip Current: Arus Mematikan yang Berbahaya, Penyebab 11 Peserta Ritual Pantai Payangan Tewas
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, belasan saksi yang dimintai keterangan itu adalah korban selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas penyelamat korban, dan anggota di lapangan.
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
-
Mimpi Naik Kereta dari Situbondo ke Jember: Mungkinkah Jalur Panarukan-Kalisat Segera Aktif?
-
Surat Cinta untuk Prabowo, Tolong Selamatkan Pariwisata Jember, Pak!
-
Pemkab Jember Sibuk Bangun Mega Proyek Besar, tapi Lupa Sama Hal Esensial
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini